Ini daerah rawan beredarnya produk ilegal di Kalteng

id Badan Pengawas Obat dan Makanan,BPOM,produk ilegal,obat dan kosmetik,pengawasan tiga pilar,kapuas,kotawaringin timur,kotawaringin barat,Trikoranti Mus

Ini daerah rawan beredarnya produk ilegal di Kalteng

Ilustrasi kosmetik ilegal dan palsu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

...tidak semua produk mahal baik digunakan dan tidak semua produk murah bisa digunakan
Kalimantan Tengah (ANTARA) - Berdasarkan evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Kalimantan Tengah, sejumlah kabupaten memiliki kerawanan cukup tinggi terhadap peredaran produk ilegal seperti obat-obatan maupun kosmetik.

"Kerawanan di sejumlah kabupaten cukup tinggi, karena letaknya yang berada di perbatasan dengan daerah lain," kata Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati di Palangka Raya, Minggu.

Diantaranya adalah Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan daerah perbatasan lainnya. Rawannya Kapuas akibat berbatasan langsung dengan wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan, sehingga mobilitas keluar masuknya barang cukup tinggi terjadi.

Sementara untuk Kotawaringin Timur dan Barat, terdapat pelabuhan maupun bandara. Hal tersebut menyebabkan mobilitas barang yang datang dari luar daerah semakin meningkat dan pengawasan sulit dilakukan.

Trikoranti menyebut, pada tahun 2018 lalu, pihaknya masih menemukan produk ilegal yang beredar di pasaran. Mulai dari obat biasa maupun tradisional hingga kosmetik tanpa izin edar. Terungkapnya peredaran itu, berkat kerjasama bersama kepolisian dan teknis terkait lainnya.

"Banyak faktor yang menyebabkan masih beredarnya produk ilegal di pasaran, diantaranya rendahnya kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat," terangnya.

Ia menjelaskan, pengawasan dikatakan berhasil jika memenuhi tiga pilar, yaitu pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat. Jika salah satunya tidak bertindak secara aktif, maka pengawasan tidak akan terlaksana secara maksimal.

Pelaku usaha harusnya memeriksa setiap produk yang dijual, apakah sudah memenuhi standar dan syarat edar sesuai aturan yang berlaku. Begitu pun dengan masyarakat, sebagai konsumen harusnya tidak asal membeli barang tanpa memeriksanya terlebih dulu.

Jika hanya berharap pada pemerintah, tentunya sulit melakukan pengawasan secara menyeluruh. Apalagi saat ini transaksi jual beli barang tidak hanya dilakukan secara langsung, namun juga secara tidak langsung melalui pasar online.

"Perlu diingat, tidak semua produk mahal baik digunakan dan tidak semua produk murah bisa digunakan. Biasakan  cek kemasan, label hingga izin edarnya sebelum membeli barang," ungkap Trikoranti.

Untuk itu pengawasan tidak hanya dilakukan jelang hari-hari besar keagamaan saja, namun secara rutin di setiap bulan ke berbagai tempat dan daerah berbeda. Selain pengawasan, pihaknya juga melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman konsumen, agar membeli setiap produk yang dijual secara hati-hati.