Lamandau (ANTARA) - Nanga Bulik, Kalteng - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau, mengingatkan aparatur sipil negara yang mengajukan gugatan cerai, wajib memenuhi beberapa persyaratan sangat ketat, bahkan prosesnya rumit dan panjang.
Persyaratan utama yang harus dimiliki dalam mengajukan perceraian adalah surat izin dari atasan, dalam hal ini bupati kabupaten setempat, kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lamandau Marinus Apau di Nanga Bulik, Senin.
"Semua persyaratan yang dipenuhi harus sesuai dengan PP nomor 45 tahun 1990 perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil," ujarnya.
Dikatakannya, sebelum izin dari bupati dikantongi, ada sejumlah proses yang harus dilalui pihak penggugat, proses tersebut harus dimulai dari bawah yakni atasan langsung dimana ia bertugas untuk mendapatkan nasehat.
Apabila dalam berbagai mediasi yang dilakukan atasannya langsung, ternyata pihak - pihak yang ingin bercerai masih bersikeras maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke instansinya.
"Kepala dinas harus berupaya memediasi dan menasehati untuk mendamaikan kedua belah pihak, agar mengurungkan niatnya melakukan perceraian," terangnya.
Kemudian jika upaya kepala dinas diinstansi yang bersangkutan juga tidak bisa mendamaikan keduanya maka BKPSDM akan membuat kajian yang akan diteruskan kepada bupati.
Menurutnya, peran BKPSDM untuk melakukan penghimpunan data dan sejumlah persyaratan yang bertujuan sebagai dasar bagi bupati untuk memberikan izin dalam proses perceraian yang diputuskan oleh pengadilan agama setempat.
"Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, mereka juga harus mengajukan permohonan cerai secara tertulis dari pejabat yang berwenang, mulai dari RT, RW dan kepala desa atau lurah, dimana yang bersangkutan berdomisili, selain itu juga mencantumkan alasan perceraian secara lengkap," bebernya.
Ia mengingatkan sejatinya perceraian bagi ASN merupakan tindakan tidak terpuji, karena menyangkut martabat ASN sebagai teladan bagi masyarakat. Namun demikian perceraian juga merupakan hak setiap warga negara termasuk para ASN itu sendiri.
Berita Terkait
Orang utan hasil evakuasi di Bandara Sampit dilepasliarkan di SM Lamandau
Senin, 29 April 2024 17:21 Wib
Polres Lamandau patroli rutin di SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Kamis, 28 Maret 2024 22:51 Wib
Polres Lamandau mantapkan kesiapan pengamanan Pemilu melalui TFG
Senin, 5 Februari 2024 16:02 Wib
Kejati selesaikan dua perkara di Kalteng dengan keadilan restoratif
Kamis, 1 Februari 2024 18:39 Wib
Ribuan berkas arsip inaktif Lamandau dimusnahkan
Jumat, 19 Januari 2024 10:01 Wib
Pemkab Lamandau matangkan penyusunan RPJPD
Jumat, 19 Januari 2024 9:36 Wib
Pj Bupati Lamandau tegaskan ASN harus netral pada Pemilu 2024
Senin, 15 Januari 2024 11:45 Wib
Polres cek kegiatan sortir dan lipat surat suara di KPU Lamandau
Kamis, 4 Januari 2024 19:16 Wib