Keterlambatan SK 48 kepala desa bukan halangan bertugas

id Pemkab Kotim serahkan SK 48 kepala desa,Hawianan,Pilkades,Kotawaringin Timur,Sampit

Keterlambatan SK 48 kepala desa bukan halangan bertugas

Sebanyak 48 kepala desa hasil pilkades serentak Desember 2018, ketika dilantik Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi pada 25 Februari 2019. Para kepala desa tersebut baru menerima SK karena proses penerbitannya butuh waktu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 48 kepala desa yang terpilih dari hasil pemilihan kepala desa serentak yang digelar pada Desember 2018 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kotawaringin Timur, Hawianan di Sampit, Jumat mengatakan, 48 kepala desa tersebut dilantik oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi pada Februari 2019 lalu.

"Ada 48 SK (surat keputusan) yang kami terima, dan sebagian telah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Sebagian lagi belum diambil dan masih ada di DPMDes," katanya.

Dikatakannya, kepala desa yang belum mengambil SK tersebut adalah mereka yang berada di wilayah pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Desanya sangat jauh dari ibu kota kabupaten, bahkan beberapa kepala desa tersebut tidak dapat dihubungi karena daerahnya belum dijangkau oleh jaringan telekomunikasi," terangnya.

Hawianan mengakui terlambatnya SK itu diserahkan kepada kepala desa karena harus melalui tahapan dan proses kehati-hatian pemerintah daerah. Apalagi kepala desa ini selalu rawan jadi objek gugatan di kemudian hari.

"Jadi, tidak ada niatan kami untuk menunda atau mengulur penyerahan SK tersebut, namun semua ini karena proses yang harus dilalui memang agak panjang sehingga membutuhkan waktu," jelasnya.

Untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari maka pemerintah daerah perlu meneliti satu per satu SK tersebut agar tidak ada yang salah.  

Hawianan mengatakan, sejak kepala desa itu dilantik maka dia sudah sah sebagai kepala desa sebagaimana yang tertuang dalam SK itu sendiri. Jika ada alasan belum menerima SK tidak sah dan tidak dapat melaksanakan tugasnya, pendapat itu menurutnya, keliru.

Selain itu, dia juga menegaskan persoalan SK bukan kendala bagi kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mereka sudah bisa menjalankan kewenangannya sejak dilantik 25 Februari 2018 lalu.