DPRD Kotim terus perjuangkan perda Diniyah

id DPRD Kotim,DPRD Kotim terus perjuangkan perda Diniyah,DadangSyamsu

DPRD Kotim terus perjuangkan perda Diniyah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan).

Sampit (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang Syamsu mengatakan, seluruh sekolah di daerah itu kedepannya wajib melaksanakan peraturan daerah (perda) Diniyah.

"Sekarang rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut sedang dalam proses prmbahasan di DPRD," katanya di Sampit, Senin.

Dikatakannya, tim Bapemperda saat ini sedang berupaya keras menyelesaikan raperda tersebut, sehingga di tahun ajaran 2019/2020 aturan tersebut dapat di terapkan.

"Kami menargetkan raperda tersebut selesai dalam waktu dekat ini. Sehingga bisa di lakukan tahapan selanjutnya, seperti dikonsultasikan ke biro hukum provinsi Kalteng, pengesahan dan sosialisaikan," jelasnya.

Menurut Dadang, raperda Diniyah sangat bagus untuk pendidikan karena sejalan dengan program pemerintah daerah yakni, membentuk karakter siswa.

"Raperda Diniyah merupakan sebuah kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya selain pendidikan formal anak juga dibekali dengan pendidikan non formal berupa penguatan di bidang ilmu keagamaan," jelasnya.

Dadang mengatakan, akhlak anak sejak dini harus dikuatkan melalui pendidikan agama, maka dengan tumbuh kembangnya nanti tetap berpijak kepada ajaran agama, dan itulah inti dari semangat raperda Diniyah yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

"Raperda Diniyah merupakan inisiatif DPRD, dan Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (4), pasal 30 ayat (5) dan pasal 37 ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam," terangnya.

Diajukannya raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri anak bangsa.

"Mereka yang wajib mendapatkan pendidikan diniyah tersebut adalah anak usia pendidikan dasar, remaja maupun orang dewasa agar berakhlak mulia," tegasnya.