Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat mulai 1 April 2019 melakukan peluncuran "Dukcapil kab.baritoutara.go.digital" yakni pelayanan penerbitan akta kelahiran (AK) secara daring (online) .
"Selain itu menerbitkan dokumen kependudukan yang ditandatangani oleh kepala dinas dengan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) yang sudah dilegalkan oleh Badan Cyber dan sandi negara (BSSN), sehingga perlu diketahui masyarakat di daerah ini," kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra pada apel gabungan di lingkungan Pemkab setemat di halaman kantor bupati di Muara Teweh, Senin.
Menurut Sugianto, pada Rakornas pertama Dukcapil pada 2019 di Makassar tanggal 8 Februari 2019 telah dilakukan launching "Dukcapil go digital”, sesuai Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
Maka Dukcapil seluruh indonesia wajib melaksanakan pelayanan secara online dan menerapkan tandatangan elektronik pada dokumen kependudukan.
"Hal ini untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan. Untuk itu pada hari ini Senin (1/4), akan melakukan launching "Dukcapil kab.Baritoutara go digital," kata Sugianto.
Dia mengatakan, dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik untuk tahap pertama ini adalah kartu keluarga (KK) dan kutipan akta kelahiran (AK).
Kutipan akta kelahiran hasil pendaftaran online dapat dicetak secara mandiri oleh penduduk. Adapun mengenai tata cara pendaftaran online akan segera disosialisasikan oleh Dinas Dukcapil Barito utara.
Ia juga menjelaskan kepada seluruh masyarakat terutama keluarga ASN yang pada 17 April 2019 sudah berusia 17 tahun dan masih belum memiliki ktp elektronik agar segera mengurus di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Karena ktp-e merupakan syarat utama untuk memilih dalam pemilu legislatif dan presiden 2019," ujar Sugianto.
