BPK RI dan BPKAD periksa semua kendaraan dinas di Barsel

id Pemerintah kabupaten barito selatan,Pemkab barsel,Bpk ri,Bpkad,Aset daerah,Kendaraan dinas,Surat kelengkapan kendaraan bermotor

BPK RI dan BPKAD periksa semua kendaraan dinas di Barsel

Suasana pemeriksaan kendaraan dinas yang berlangsung di halaman kantor Bupati Barito Selatan. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan, melakukan pemeriksaan fisik terhadap semua kendaraan dinas roda dua maupun roda empat.

"Dilakukannya pemeriksaan fisik, guna mencocokkan antara surat kendaraan dengan spesifikasi fisik, baik nomor mesin, plat serta pencocokkan kepemilikan," kata Kabid Aset Daerah BPKAD Barsel, Yust Ellgoland di Buntok, Rabu.

Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan fisik, kelayakan hingga kelengkapan surat-menyurat dari kendaraan dinas. Selain itu, juga untuk memastikan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat tersebut masih ada barangnya.

Untuk itu ia meminta kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Barsel, membawa kendaraan dinasnya ke halaman kantor bupati setempat. Pengumpulan kendaraan di satu lokasi, juga untuk memudahkan serta mempercepat waktu pemeriksaan.

"Hal itu juga bertujuan, agar aset yang dipinjamkan oleh daerah kepada aparatur sipil negara (ASN) bisa bertahan lama dan tetap nyaman pada saat digunakan," jelasnya kepada awak media.

Yust menyebut, sudah sepantasnya setiap ASN yang mendapatkan kendaraan dinas bisa menjaga, merawat dan memeliharanya. Sebab barang tersebut merupakan titipan yang seharusnya dijaga, sehingga dapat berfungsi dan bertahan dalam waktu yang cukup lama.

Kegiatan itu juga memberikan manfaat positif, berupa peningkatan kesadaran ASN yang memegang kendaraan dinas. Untuk itu pihaknya ingin pemeriksaan aset bisa terus dilakukan secara berkelanjutan dan rutin kedepannya.

Sementara itu, jika ada kendaraan atau aset daerah yang hilang, ia menjelaskan, hal tersebut harus ditunjang pembuktian tentang waktu dan tempat kejadian hilangnya, serta kelengkapan persyaratan lain sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ada yang hilang, harus ada bukti dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian agar bisa dipertanggungjawabkan," demikian Yust.