Bawaslu Palangka Raya investigasi dugaan kecurangan di TPS 76

id Badan Pengawas Pemilu,bawaslu,palangka raya,dugaan kecurangan pemilu,tps 76,Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut,Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungu

Bawaslu Palangka Raya investigasi dugaan kecurangan di TPS 76

Badan Pengawas Pemilu Kota Palangka Raya melakukan pengecekan di TPS 76 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut terkait informasi dugaan kecurangan pemilu, Rabu, (17/4/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

...selain di TPS 76 pihaknya juga menemukan seseorang di salah satu TPS memegang formulir C6 dalam jumlah yang banyak. Beruntungnya orang tersebut belum melakukan pencoblosan di TPS yang menjadi sasarannya.
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan investigasi terkait adanya informasi dugaan kecurangan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 76 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

"Informasi yang kami terima menyebutkan, adanya dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 76 yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena melakukan pencoblosan sebanyak dua kali," kata Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati, Rabu.

Untuk itu pihaknya datang ke TPS 76 dan mencari tahu kebenaran terkait informasi yang beredar tersebut. Namun untuk sementara ini, informasi tersebut tidak terbukti, tetapi tetap akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu.

Endra menjelaskan, jika seseorang terbukti melakukan kecurangan pemilu dengan cara melakukan pencoblosan sebanyak dua kali, tentu akan dikenakan hukuman pidana, yakni penjara selama dua tahun dan denda berupa uang.

"Jika dugaan kecurangan tersebut terbukti benar terjadi usai diinvestigasi, maka pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS tersebut," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang pihaknya lakukan di TPS 76, ternyata terjadi kesalahan dalam penerapan mekanisme tentang C7 yang seharusnya ditulis dengan tangan oleh petugas KPPS.

Sesuai ketentuan, petugas yang mengurusi formulir C7 serta masyarakat yang hendak mencoblos wajib membubuhkan tanda tangan di C7, barulah masyarakat yang hendak melakukan pemungutan suara diberikan surat suara untuk pencoblosan.

"Ternyata saat dilakukan pengecekan, formulir C7 nya kosong. Kami pun menyarankan petugas KPPS melakukan perbaikan dengan cara menghitung ulang C6 dan nantinya dicocokkan sesuai dengan daftar hadir yang dibuat mereka di dalam komputer," jelasnya.

Endra menambahkan, selain di TPS 76 pihaknya juga menemukan seseorang di salah satu TPS memegang formulir C6 dalam jumlah yang banyak. Beruntungnya orang tersebut belum melakukan pencoblosan di TPS yang menjadi sasarannya.

"Tugas kami adalah melakukan pencegahan dan penanganan terhadap berbagai kecurangan pemilu. Makanya kami dari pagi tadi keliling dan melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kecurangan di setiap TPS yang ada di Palangka Raya," terangnya.