Pelaku kekerasan seksual mantan TNI, ini tanggapan Panglima Kodam XIV

id mantan TNI,seksual,Pelaku kekerasan seksual mantan TNI,Panglima Kodam XIV/Hasanuddin,Mayor Jenderal TNI Surawahadi

Pelaku kekerasan seksual mantan TNI, ini tanggapan Panglima Kodam XIV

Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi. (ANTARA/Sarjono)

... Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan sudah berstatus sipil sejak dipecat dari keanggotaan militer 9 April 2019,"
Kendari (ANTARA) - Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi, menegaskan, pelaku kekerasan seksual lelaki AP (24) adalah mantan prajurit TNI AD yang dipecat karena lari dari tugas alias desersi.

"Informasi tentang status AP penting untuk diketahui publik sehingga saat ini saya berada di Kendari. Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan sudah berstatus sipil sejak dipecat dari keanggotaan militer 9 April 2019," kata Surawahadi, di Kendari, Jumat.

Ia sangat berempati kepada keluarga korban, dan menyatakan, perilaku AP yang biadab sehingga patut mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuataannya.

"Hari ini pelaku tiba di Kendari untuk diserahkan kepada penyidik kepolisian guna menjalani proses hukum pidana umum. TNI tidak lagi berwenang menindak pelaku karena sudah berstatus warga sipil," kata Surawahadi didampingi Komandan Korem 143/Haluoleo, Kolonel Infantri Yustinus Yulianto.

Dalam pelarian, AP terungkap menculik dan melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih belia.

Sontak kabar penculikan anak itu meresahkan warga Kendari, karena dalam kurun waktu tiga hari dilaporkan tujuh anak menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual.

"Saya perintahkan kepada jajaran TNI AD melalui komandan Korem 143/Haluoleo bahwa pelaku harus ditangkap 1 x 24 jam dalam keadaan hidup atau mati," kata Surawahadi.

Tima gabungan TNI dan polisi setempat meringkus lelaki AP pada Rabu (1/5) di rumah warga Jln Jati Raya, Kecamatan Wua Wua, Kendari.

Komandan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel CPM Andi Sukawati, mengatakan, selain dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI AD, saat itu AP dihukum pidana penjara selama satu tahun.

"Lelaki AP menjalani proses hukum militer karena meninggalkan tugas kedinasan sejak Agustus 2018. Selama persidangan tidak pernah hadir hingga akhirnya divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap 20 April 2019," kata Sukawati.