Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah menyarankan pemilihan umum presiden/wakil presiden dan legislatif untuk di masa mendatang, dilaksanakan secara terpisah.
Saran tersebut disampaikan karena melihat dan mengevaluasi seluruh tahapan proses pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang digabungnya pilpres dan pileg, kata Ngismatul di Palangka Raya, Sabtu.
"Kami khawatir kalau tetap digabung, akan sangat menguras tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Apalagi di tahun 2023 nanti akan ditambah dua pemilihan kepala daerah yakni gubernur dan wali kota/bupati," tambahnya.
Menurut dia, pemilu yang baru saja dilaksanakan sungguh menguras tenaga di luar kemampuan manusiawi. Maka dari itu pemilu 2023 nantinya tidak digabung, karena akan menjadi tujuh pemailihan yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD RI, provinsi dan Kota/kabupaten, pemilihan presiden, gubernur dan wali kota/bupti.
Ngismatul mengatakan berkaca dari pemilu tahun ini banyak yang mengeluh bahwa se-Indonesia banyak korban yang meninggal akibat terporsirnya tenaga, hanya untuk melaksanakan tugas dan mensukseskan hajatan KPU dalam pemilihan pemimpin untuk daerah dan perwakilah di pusat.
"Coba bayangkan lima pemilihan di pemilu tahun ini saja sudah banyak yang meninggal dunia, bagaimana kalau tujuh pemilihan saya tidak bisa membayangkan bagaimana terporsirnya tenaga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya," kata dia.
Tidak hanya itu, Ketua KPU Palangka Raya itu juga menyarankan agar pemilu serentak yang akan datang harus ditinjau kembali undang-undang kepemiluan, termasuk jaminan untuk para masyarakat yang dilibatkan menjadi petugas KPPS.
"Itu saran saya agar mereka KPPS yang bertugas terjamin saat melaksanakan tugasnya dan melancarkan jalannya proses pemilu tersebut nantinya," ucapnya.
Baca juga: PDIP raih suara terbanyak di dapil dua Palangka Raya
Kemudian itu orang nomor satu di KPU Kota Palangka Raya menegaskan, melihat kondisi banyaknya jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Jekan Raya, pihaknya mengusulkan agar beberapa kelurahan untuk dilakukan pemekaran untuk memecah jumlah TPS yang cukup banyak.
Usulan tersebut juga nantinya disingkronkan dengan beberapa peraturan yang sudah ada. Karena selama ini dengan menumpuknya jumlah TPS, petugas KPPS di tingkat kecamatan setempat menyelesaikan perhitungan suara memerlukan waktu selama 12 hari.
"Sedangkan untuk kecamatan lain tidak sampai segitu waktunya untuk penghitungan. Kemudian sebaiknya hal ini juga dievaluasi sesuai peraturan dan saran harus dilakukan pemisahan atau pemekaran," demikian Ngismatul.
Baca juga: Golkar berhasil kalahkan PDIP di dapil satu Palangka Raya, ini daftar caleg berpeluang terpilih
Berita Terkait
Gubernur: Semoga Kalteng dipercaya kembali pelaksanaan UCI MTB 2025
Minggu, 19 Mei 2024 18:59 Wib
Weekend Feast di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya: Liburan akhir pekan yang menggoda
Minggu, 19 Mei 2024 10:27 Wib
Legislator ajak masyarakat Kalteng sambut tamu UCI MTB dengan hangat
Sabtu, 18 Mei 2024 23:38 Wib
PLN UID Kalselteng gelar GASAX pastikan subsidi listrik tepat sasaran
Sabtu, 18 Mei 2024 5:39 Wib
KPU luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 5:34 Wib
Pemkab Kapuas beri jaminan kesehatan 131.593 warga melalui JKN
Jumat, 17 Mei 2024 19:41 Wib
Pertumbuhan ekonomi di Kota Palangka Raya harus semakin pesat
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
DPRD Palangka Raya minta pemkot terus optimalkan penyerapan PAD
Jumat, 17 Mei 2024 16:54 Wib