KPU Palangka Raya sarankan Pileg dan Pilpres dipisah, ini alasannya

id kota palangka raya,ketua kpu palangka raya,Ngismatul Choiriyah ,pemilu 2019

KPU Palangka Raya sarankan Pileg dan Pilpres dipisah, ini alasannya

Ilustrasi - Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah menyarankan pemilihan umum presiden/wakil presiden dan legislatif untuk di masa mendatang, dilaksanakan secara terpisah.

Saran tersebut disampaikan karena melihat dan mengevaluasi seluruh tahapan proses pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang digabungnya pilpres dan pileg, kata Ngismatul di Palangka Raya, Sabtu.

"Kami khawatir kalau tetap digabung, akan sangat menguras tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Apalagi di tahun 2023 nanti akan ditambah dua pemilihan kepala daerah yakni gubernur dan wali kota/bupati," tambahnya.

Menurut dia, pemilu yang baru saja dilaksanakan sungguh menguras tenaga di luar kemampuan manusiawi. Maka dari itu pemilu 2023 nantinya tidak digabung, karena akan menjadi tujuh pemailihan yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD RI, provinsi dan Kota/kabupaten, pemilihan presiden, gubernur dan wali kota/bupti. 

Ngismatul mengatakan berkaca dari pemilu tahun ini banyak yang mengeluh bahwa se-Indonesia banyak korban yang meninggal akibat terporsirnya tenaga, hanya untuk melaksanakan tugas dan mensukseskan hajatan KPU dalam pemilihan pemimpin untuk daerah dan perwakilah di pusat. 

"Coba bayangkan lima pemilihan di pemilu tahun ini saja sudah banyak yang meninggal dunia, bagaimana kalau tujuh pemilihan saya tidak bisa membayangkan bagaimana terporsirnya tenaga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya," kata dia.

Tidak hanya itu, Ketua KPU Palangka Raya itu juga menyarankan agar pemilu serentak yang akan datang harus ditinjau kembali undang-undang kepemiluan, termasuk jaminan untuk para masyarakat yang dilibatkan menjadi petugas KPPS. 

"Itu saran saya agar mereka KPPS yang bertugas terjamin saat melaksanakan tugasnya dan melancarkan jalannya proses pemilu tersebut nantinya," ucapnya. 

Baca juga: PDIP raih suara terbanyak di dapil dua Palangka Raya

Kemudian itu orang nomor satu di KPU Kota Palangka Raya menegaskan, melihat kondisi banyaknya jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Jekan Raya, pihaknya mengusulkan agar beberapa kelurahan untuk dilakukan pemekaran untuk memecah jumlah TPS yang cukup banyak. 

Usulan tersebut juga nantinya disingkronkan dengan beberapa peraturan yang sudah ada. Karena selama ini dengan menumpuknya jumlah TPS, petugas KPPS di tingkat kecamatan setempat menyelesaikan perhitungan suara memerlukan waktu selama 12 hari. 

"Sedangkan untuk kecamatan lain tidak sampai segitu waktunya untuk penghitungan. Kemudian sebaiknya hal ini juga dievaluasi sesuai peraturan dan saran harus dilakukan pemisahan atau pemekaran," demikian Ngismatul.

Baca juga: Golkar berhasil kalahkan PDIP di dapil satu Palangka Raya, ini daftar caleg berpeluang terpilih