Disperindag Palangka Raya ancam cabut izin rumah makan gunakan elpiji bersubsidi
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengancam akan mencabut izin usaha rumah makan yang menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram, karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Rumah makan tidak boleh menggunakan gas elpiji bersubsidi apabila memiliki pendapatan Rp300 juta per tahun serta asetnya jika diuangkan di atas Rp50 juta," kata Kepala Disperindag Palangka Raya Ikhwanudin, Minggu.
Ikhwanudin menjelaskan, bagi warung makan yang pendapatan serta asetnya di bawah nilai tersebut, maka tidak dilarang menggunakan tabung gas elpiji subsidi.
Namun bagi rumah makan yang melanggar dan beberapa kali diberikan teguran, tetapi tidak memedulikannya, maka akan langsung dikenakan sanksi pembinaan hingga pencabutan izin beroperasi.
"Untuk sanksi paling tinggi bisa ke ranah tindak pidana, karena rumah makan melakukan penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi. Hanya saja pihaknya tidak akan langsung ke arah sana, paling tidak hal yang terbaik dan tidak merugikan pemilik rumah makan saja," ungkapnya.
Pada pertengahan April 2019, Disperindag bersama Pertamina perwakilan di daerah setempat melakukan pemantauan secara mendadak di dua rumah makan yang terletak di Jalan RTA Milono dan Seth Adji Palangka Raya.
Dalam sidak tersebut, dua rumah makan kedapatan menggunakan puluhan tabung gas elpiji bersubsidi. Pihaknya bersama Pertamina, menyarankan kepada pemilik rumah makan untuk menukarkan tabung tersebut dengan elpiji non subsidi yang beratnya lima kilogram.
"Dua rumah makan itu sepakat agar tabung gas elpiji bersubsidi yang mereka gunakan, ditukar dengan non subsidi dengan berat lima kilogram. Dua tabung gas elpiji subsidi ditukar dengan satu tabung gas elpiji lima kilogram non subsidi," jelasnya.
Kemudian rencananya, Disperindag Palangka Raya dalam waktu dekat secara gencar akan melakukan pengecekan terhadap rumah makan yang menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi. Hal itu dilakukan agar peruntukan gas elpiji untuk rakyat miskin tepat sasaran.
"Rumah makan tidak boleh menggunakan gas elpiji bersubsidi apabila memiliki pendapatan Rp300 juta per tahun serta asetnya jika diuangkan di atas Rp50 juta," kata Kepala Disperindag Palangka Raya Ikhwanudin, Minggu.
Ikhwanudin menjelaskan, bagi warung makan yang pendapatan serta asetnya di bawah nilai tersebut, maka tidak dilarang menggunakan tabung gas elpiji subsidi.
Namun bagi rumah makan yang melanggar dan beberapa kali diberikan teguran, tetapi tidak memedulikannya, maka akan langsung dikenakan sanksi pembinaan hingga pencabutan izin beroperasi.
"Untuk sanksi paling tinggi bisa ke ranah tindak pidana, karena rumah makan melakukan penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi. Hanya saja pihaknya tidak akan langsung ke arah sana, paling tidak hal yang terbaik dan tidak merugikan pemilik rumah makan saja," ungkapnya.
Pada pertengahan April 2019, Disperindag bersama Pertamina perwakilan di daerah setempat melakukan pemantauan secara mendadak di dua rumah makan yang terletak di Jalan RTA Milono dan Seth Adji Palangka Raya.
Dalam sidak tersebut, dua rumah makan kedapatan menggunakan puluhan tabung gas elpiji bersubsidi. Pihaknya bersama Pertamina, menyarankan kepada pemilik rumah makan untuk menukarkan tabung tersebut dengan elpiji non subsidi yang beratnya lima kilogram.
"Dua rumah makan itu sepakat agar tabung gas elpiji bersubsidi yang mereka gunakan, ditukar dengan non subsidi dengan berat lima kilogram. Dua tabung gas elpiji subsidi ditukar dengan satu tabung gas elpiji lima kilogram non subsidi," jelasnya.
Kemudian rencananya, Disperindag Palangka Raya dalam waktu dekat secara gencar akan melakukan pengecekan terhadap rumah makan yang menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi. Hal itu dilakukan agar peruntukan gas elpiji untuk rakyat miskin tepat sasaran.