Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan pelaku industri tidak melanggar hukum dalam menjalankan bisnisnya serta memberikan nilai tambah kepada masyarakat sekitar untuk meminimalisasi terjadinya konflik.
"Kewajiban Polri memberikan bantuan keamanan fisik dan penegakan hukum gangguan di industri, tetapi tolong catat supaya industri yang ada dan berinvestasi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar dan tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar Kapolri dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin.
Seringkali pelaku industri disebutnya bermasalah dengan masyarakat lokal, ia mencontohkan yang terjadi di Bandung, saat industri tekstil didorong swasembada, limbahnya dibuang di Kali Citarum sehingga menyebabkan kerusakan di daerah aliran sungai Citarum.
Selain itu, kasus lain yang terjadi adalah impor bahan ilegal dengan alasan lebih murah sehingga menjatuhkan industri lokal.
Ia menekankan pentingnya semua pihak saling memahami dan membangun suasana yang menguntungkan untuk pelaku industri, pemerintah serta masyarakat.
"Polri berusaha membangun dan membuat sistem keamanan pengamankan semua pihak sehingga pada equilibrium itu menguntungkan investor, industri bisa berkembang, rakyat menikmati, pemerintah diuntungkan dengan adanya industri," tutur Kapolri.
Sementara dalam membantu sektor industri berkembang, dikatakannya Polri melakukan komunikasi dengan masyarakat lokal agar tidak terjadi konflik, menggelar kegiatan teritorial bimbingan masyarakat di desa-desa serta melakukan pengamanan objek vital bidang industri.
Ada pun kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari "MoU" sebelumnya antara Kemenperin dengan Polri tentang Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Industri yang habis masa berlakunya pada 28 Agustus 2018.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfataan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali.
Berita Terkait
Pj. kepala daerah diminta segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:28 Wib
240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 16:40 Wib
Pers punya hak dan wajib mengawasi penghitungan suara pemilu
Senin, 19 Februari 2024 16:32 Wib
Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 16:53 Wib
Pemberian insentif 33 pemda beri semangat kendalikan inflasi
Senin, 31 Juli 2023 15:07 Wib
Kalteng terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi dari Pusat, berikut besarannya
Senin, 31 Juli 2023 11:18 Wib
Petugas tangkap buron asal Italia terkait penyelundupan orang
Selasa, 4 Juli 2023 22:48 Wib
Pj kepala daerah diminta contoh Presiden lakukan blusukan
Jumat, 9 Juni 2023 21:33 Wib