Kinerja SOPD pemungut retribusi daerah Kotim perlu ditingkatkan

id Kinerja SOPD pemungut retribusi daerah Kotim perlu ditingkatkan,Pajak daerah,Retribusi daerah,Bappenda,Marjuki,Kotawaringin Timur,Sampit

Kinerja SOPD pemungut retribusi daerah Kotim perlu ditingkatkan

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Kinerja satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah perlu ditingkatkan karena realisasi retribusi daerah hingga saat ini cukup rendah dibanding target yang ditetapkan.

"Kita harus menyamakan persepsi karena ini untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Retribusi daerah ini dari tahun ke tahun hampir tidak pernah tercapai targetnya, padahal target itu disampaikan oleh SOPD pemungut sendiri yang kemudian disepakati bersama," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Kamis.

Berdasarkan rekapitulasi hingga 13 Mei 2019, pendapatan asli daerah (PAD) yang ditarget sebesar Rp242.407.566.075,00, realisasinya baru Rp71.128.648.737,41 atau 29,34 persen. 
Realisasi PAD terdiri dari pajak daerah Rp31.975.202.928 atau 55,68 persen, retribusi daerah Rp4.702.185.065 atau 29,96 persen dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp34.451.260.744,41 atau 23,23 persen.

Pemungutan pajak daerah menjadi kewenangan Badan Pengelola Pendapatan Daerah, sedangkan pemungutan retribusi daerah menjadi tugas 16 SOPD yang diberi amanah melalui kewenangan masing-masing.

Realisasi retribusi daerah menjadi sorotan karena capaiannya cukup rendah. Banyak SOPD pemungut yang tidak mampu mencapai target retribusi daerah yang mereka sepakati.

Realisasi pajak daerah setiap tahun selalu melampaui target, sedangkan realisasi retribusi daerah hampir setiap tahun tidak tercapai padahal potensinya sangat besar untuk membantu mendongkrak PAD.

Banyak potensi retribusi daerah yang belum digali. Seperti halnya pengelolaan sampah bisa menghasilkan PAD besar, apalagi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah telah mengatur tentang hal itu.

Pemerintah daerah bisa menyiapkan fasilitas seperti tempat  sampah di kantor-kantor, kemudian secara rutin mengambil dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah. Dari jasa itu, pemerintah daerah berhak mendapat pemasukan retribusi daerah dengan biaya sesuai yang ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut.

"Ini sudah dituangkan dalam peraturan daerah. Saya yakin kantor-kantor pemerintah, perbankan dan tempat usaha banyak yang siap bekerja sama, apalagi ini untuk pemasukan daerah juga. Ini salah satu peluang besar yang belum digarap instansi pemungut, padahal sudah ada peraturan daerahnya," kata Marjuki.

Potensi retribusi daerah lainnya yang bisa dioptimalkan di antaranya dari sektor parkir, jasa tera timbangan dan lainnya. Marjuki yakin, jika seluruh SOPD pemungut mempunyai komitmen yang sama untuk mendorong peningkatan PAD maka dampaknya akan sangat signifikan.

Untuk mendorong peningkatan realisasi retribusi daerah, Bappenda menggelar rapat untuk rekonsiliasi data dengan SOPD pemungut. Dari hasil evaluasi itu akan terlihat perkembangan capaian sehingga bisa dirumuskan langkah yang akan diambil.

"Kami berharap kita semua lebih serius untuk mencapai target pajak daerah dan retribusi daerah. Ini demi masyarakat dan daerah kita," demikian Marjuki.