Kucuran dana untuk desa di Gunung Mas semakin besar

id Kucuran dana untuk desa di Gunung Mas semakin besar,Dana desa,Gunung Mas,Kuala Kurun

Kucuran dana untuk desa di Gunung Mas semakin besar

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Jeribesalel. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pembangunan desa di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah seharusnya semakin maju karena dana yang diterima melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya semakin besar.

“Tahun 2018 besaran DD untuk 114 desa di Gumas sekitar Rp87,206 miliar, tahun ini sekitar Rp101,479 miliar,” ucap Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Jeribesalel saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

Jeribesalel menyebut, besaran ADD bagi 114 desa di Kabupaten Gumas pada 2018 lalu adalah sekitar Rp65,187 miliar, sedangkan besaran ADD pada 2019 ini sekitar Rp66,268 miliar.

Secara umum, kata Jeri, keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran.

Saat ini, lanjut dia, Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa telah dikeluarkan, sehingga pemerintah desa di wilayah setempat sudah bisa mengurus penyaluran DD dan ADD.

“Agar DD dan ADD dapat disalurkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD), pemerintah desa wajib mempersiapkan, melengkapi dan menyampaikan sejumlah berkas,” tuturnya.

Untuk ADD tahap I diantaranya adalah berita acara verifikasi berkas usulan penyaluran ADD tahap I dengan lampiran lembaran verifikasi berkas ADD tahap I, perkades tentang penjabaran APBDes, keputusan camat tentang hasil evaluasi raperdes tentang APBDes.

Selain itu, fotokopi nomor RKD, bukti lengkap setoran pajak kegiatan yang dibiayai dari ADD dan DD tahun sebelumnya, rekening koran ADD dan DD per 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi penyerapan dan pencapaian output ADD tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk penyaluran DD tahap I, sambung dia, berkas yang harus disiapkan adalah perdes tentang APBDes tahun anggaran berjalan. Disamping itu juga harus disertai dokumen perkades tentang penjabaran APBDes.

Berkas lainnya yang harus dilengkapi untuk penyaluran DD tahap I adalah keputusan camat tentang hasil evaluasi raperdes tentang APBDes, fotokopi nomor RKD, serta laporan realisasi penyerapan dan pencapaian outuput DD tahun sebelumnya.

"DD dan ADD disalurkan secara bertahap. DD terdiri dari tiga tahap, sedangkan ADD dua tahap. Untuk DD tahap pertama sebesar 20 persen, kedua dan ketiga 40 persen. Sedangkan ADD, tahap pertama dan kedua masing-masing 50 persen,” demikian Jeri.