Bupati Gunung Mas sampaikan raperda LPJ APBD 2018

id kabupaten gunung mas,gumas,bupati gunung mas,jaya s monong,lpj apbd 2018 gumas

Bupati Gunung Mas sampaikan raperda LPJ APBD 2018

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (kiri) menyerahkan raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (12/6/2019). (Foto Diskominfo dan SP Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.

Jaya menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Gunung Mas bahwa pada tahun anggaran 2018, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1,170 triliun dan yang dapat direalisasikan sekitar Rp 998 miliar atau 85,32 persen dari target.

"Dari Rp 1,174 triliun anggaran belanja daerah, yang dapat direalisasikan Rp 1,016 triliun atau 86,52 persen. Sedangkan perhitungan komponen pendapatan dan belanja, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 17,718 miliar," beber dia.

Untuk pembiayaan pada komponen penerimaan dari anggaran Rp 10,150 miliar, terealisasi sekitar Rp 33,269 milyar atau 327,78 persen. Dan, komponen pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp 6,050 miliar dengan realisasi 100 persen.

Dikatakan, dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran daerah, pembiayaan netto sebesar Rp 4,1 milyar dan terealisasi sekitar Rp 27,219 miliar, sehingga ada penambahan pembiayaan netto sekitar Rp 23,119 miliar. Maka SILPA 2018 sekitar Rp 9,501 miliar.

"Angka-angka tersebut merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, atas Laporan Keuangan Pemkab Gumas tahun anggaran 2018 yang meraih Opini WTP," kata Jaya.

Baca juga: RT diingatkan serius awasi perpindahan penduduk, kata Ketua DPRD Gumas

Dia menyebut, penyampaian rapeda merupakan kewajiban kepala daerah. Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) oleh DPRD.

"Raperda tersebut wajib dibahas dan ditetapkan menjadi perda oleh DPRD, sebagai bentuk legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat," ucapnya.

Bupati Gunung mas itupun berharap raperda tersebut selanjutnya dapat dibahas dan disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh sebab itu, tentunya diperlukan kerjasama serta komitmen dari seluruh pihak.

"Dengan motto Berjuang Bersama, dengan Falsafah Huma Betang, Belum Penyang Hinje Simpei, mari kita tata, kita bangun, dan kita jaga bersama Kabupaten Gumas," demikian Jaya.

Baca juga: Bupati apresiasi ASN di Gunung Mas tak menambah libur

Baca juga: Alasan pentingnya nilai Pancasila ditanamkan sejak usia dini