Pemkab Kotim dapat Rp13 miliar dari deposito silpa

id Pemkab Kotim dapat Rp13 miliar dari deposito silpa,APBD,Kotim,Kotawaringin Timur,Sekda Kotim,Halikinnor,Silpa,Sisa lebih perhitungan anggaran

Pemkab Kotim dapat Rp13 miliar dari deposito silpa

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menegaskan kebijakan mendepositokan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tidak melanggar aturan, justru menguntungkan daerah.

"Tahun 2018 dari bunga deposito kita memperoleh lebih dari Rp13 miliar dalam satu tahun. Itu besar. Kalau kita tidak berinovasi, sayang sekali uang cukup besar mengendap tanpa dimanfaatkan," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Senin.

Halikinnor menanggapi sorotan sejumlah anggota DPRD terkait kebijakan mendepositokan dana silpa sekitar Rp200 miliar. Legislator menyebut tindakan itu tanpa sepengetahuan DPRD dan sangat disayangkan karena di satu sisi banyak program yang membutuhkan anggaran.

Menanggapi itu Halikinnor menjelaskan, dana silpa baru bisa digunakan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, dana sisa tahun sebelumnya itu baru bisa digunakan pada APBD Perubahan, yakni sekitar September.

Selama menunggu itu, uang tersebut "menganggur" di kas daerah. Untuk itulah pemerintah kabupaten membuat kebijakan mendepositokan dana silpa tersebut sebelum digunakan pada APBD Perubahan.

Menurutnya, kebijakan itu tidak melanggar aturan dan sudah ada peraturan bupati yang mengatur itu. Apalagi, semua bunga deposito itu dimasukkan kembali ke kas daerah sehingga daerah justru mendapatkan keuntungan besar.

Halikinnor mengatakan, ini bukan pertama kalinya pemerintah daerah mendepositokan uang daerah. Hal itu juga disampaikan dalam pertanggungjawaban kepala daerah di hadapan DPRD. Berbeda jika yang didepositokan adalah dana cadangan atau anggaran tahun berjalan maka tentu harus dibahas bersama dengan DPRD.

"Itu tidak masalah. Bahkan BPK menyarankan, cari bank mana yang bisa memberikan bunga tertinggi karena itu hasilnya juga kembali ke daerah. Kecuali bunganya diselewengkan, maka itu salah. Kalau ini kan jelas masuk kas daerah," tegas Halikinnor.

Kebijakan mendepositokan dana silpa merupakan salah satu langkah pemerintah menambah pemasukan daerah. Untuk itu langkah ini diharapkan didukung semua pihak karena hasilnya untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Terkait penggunaan APBD Perubahan nanti, Halikinnor mengatakan bahwa akan diarahkan untuk peningkatan jalan di kawasan kota, khususnya kawasan permukiman. Hal itu lantaran waktu pelaksanaannya sangat singkat sehingga tidak memungkinkan untuk pekerjaan dalam kapasitas besar.