Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan inventarisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh aset daerah yang dibawa oleh mantan pejabat nilainya diperkirakan mencapai hingga Rp9 triliun.
"Aset daerah yang masih berada di tangan para mantan pejabat itu, diantaranya sekitar 74 mobil dinas dan aset jenis lainnya, termasuk rumah dinas yang belum saya pastikan jumlahnya," kata Pelaksana Tugas Asisten III Setda Kalteng Kaspinoor di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya akan segera mengoordinasikan masalah itu bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat dan tim inventarisasi. Untuk pembahasan awal sudah dilakukan, tinggal menunggu tindaklanjutnya saja.
Kaspinoor menegaskan, pihaknya juga akan membentuk tim penertiban keamanan aset daerah. Tujuannya agar semua aset sesuai dengan peruntukannya dan terhadap aset yang tidak sesuai, maka dapat segera ditertibkan dan dikembalikan.
"Sehingga tidak ada lagi kesan aset daerah dibiarkan ataupun dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut," jelasnya kepada awak media.
Baca juga: Mantan pejabat di Kalteng diminta segera mengembalikan aset daerah
Baca juga: Penggunaan aset oleh pejabat di lingkup Pemprov Kalteng menjadi sorotan
Pihaknya juga menghindari terjadinya dum terhadap aset daerah, baik terhadap aset bergerak maupun tidak. Kalau pun dilakukan lelang aset, hanya berlaku pada kendaraan tertentu yang memenuhi syarat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam setiap tahapannya.
Sedangkan aset tetap seperti bangunan maupun tanah, tentu memiliki nilai yang sangat tinggi dan peluang pemanfaatan yang sangat besar bagi pemerintah. Kedepan pihaknya mulai mengarahkan aset-aset daerah itu ke arah yang lebih produktif, hingga akhirnya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Jangan sampai dum aset oleh ASN yang berprestasi ataupun berjasa, sebagai alasan untuk membuat barang milik negara menjadi milik pribadi. Kalau bicara jasa, semua orang tentunya berjasa," tegas Kaspinoor.
Penghargaan kepada ASN yang berprestasi, mestinya diberikan pada saat ia meraih prestasi tersebut. Bukan malah menjadikannya sebagai alasan, untuk melakukan dum pada sebuah aset daerah.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh mantan pejabat, baik yang telah dimutasi maupun purna tugas di lingkup pemprov, agar segera mengembalikan aset daerah yang mereka bawa karena tidak sesuai peruntukannya. Sebelum pada akhirnya ditertibkan oleh pemprov.
Berita Terkait
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
AFP Kalteng tingkatkan kapasitas wasit, pacu kualitas futsal daerah
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Pemprov Kalteng berencana bangun jalan khusus angkutan PBS
Rabu, 24 April 2024 18:13 Wib
Kapuas raih juara satu lomba TTG tingkat provinsi
Jumat, 19 April 2024 5:57 Wib
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
BMKG ingatkan waspadai hujan badai di 27 provinsi termasuk Kalteng
Kamis, 18 April 2024 7:23 Wib
PLN Palangka Raya siagakan 227 personel pastikan keandalan kelistrikan
Jumat, 5 April 2024 18:31 Wib
Ekspor Kalteng selama Februari 2024 mencapai US$ 416,68 juta
Kamis, 4 April 2024 16:17 Wib