DPR RI evaluasi pelaksanaan program PTSL di Kalteng

id Pemprov kalteng, pemerintah provinsi kalimantan tengah, pertanahan, ptsl, sengketa, penyelesaian sengketa tanah, bpn, dpr ri komisi II, herman khaeron

DPR RI evaluasi pelaksanaan program PTSL di Kalteng

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi II DPR RI melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, guna mengevaluasi sejauh mana realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Fokus kami kesini untuk mengetahui sejauh mana realisasi dari program PTSL dan juga upaya penyelesaian sengketa tanah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Palangka Raya, Selasa.

Herman menjelaskan, pihaknya mengetahui konflik pertanahan seringkali terjadi di Indonesia. Untuk itu melalui kunjungan kerja yang pihaknya laksanakan tersebut, diharapkan menjadi bahan masukan dan pelengkap dalam pembahasan undang-undang terkait pertanahan kedepannya.

PTSL merupakan solusi tepat di bidang pertanahan, sebab apabila tanah telah terdaftar seluruhnya maka konflik pun akan semakin menurun. Hal ini dikarenakan kepemilikan dari setiap tanah sudah jelas statusnya.

Berdasarkan hasil pertemuan itu, sejumlah masalah ditemui dalam upaya merealisasikan program PTSL maupun penyelesaian konflik. Misalnya ada kepala desa yang tidak bersedia tanah disertifikat, apabila tanah lainnya tidak mendapatkan hal serupa.

"Tanah-tanah lainnya itu seperti sempadan sungai yang juga diminta sertifikatnya. Ini akan kami pertimbangan dan kaji, apakah berkolerasi dengan hak ulayat sehingga bisa dikeluarkan sertifikatnya ataukah tidak," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam rancangan undang-undang pertanahan nantinya, pihaknya ingin agar tanah yang telah terdaftar dan melewati masa hingga lima tahun, tidak dapat diganggu gugat atas hak kepemilikannya.

Kemudian saat disinggung masalah tanah yang masuk dalam kawasan hutan, Herman menjelaskan hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sedangkan kewenangan BPN tentu yang berada di luar kawasan hutan.

"Yang jelas kami akan evaluasi sejauh mana pelaksanaan PTSL maupun upaya penyelesaian sengketa lahan dan membahasnya bersama seluruh pihak terkait di tingkat nasional," paparnya kepada awak media.