Tiga Parpol di Kalteng ajukan perselisihan perolehan suara ke MK

id kalimantan tengah,kalteng,perselisihan pemilu 2019 di kalteng,ketua bawaslu kalteng,satriadi

Tiga Parpol di Kalteng ajukan perselisihan perolehan suara ke MK

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi (kanan) sedang mengadakan rapat kordinasi Pendampingan dan Penyusunan Keterangan Tertulis ke MK di Jakarta, kemarin. (Foto koleksi pribadi Satriadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi membenarkan ada tiga partai politik dan satu perseorangan, yang mengajukan perselisihan hasil perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Parpol yang mengajukan itu Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Beringin Karya (Berkarya). Kalau untuk perseorangan, namanya H Adie Seth Jinu," kata Satriadi saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.

Dikatakan, perselisihan yang diajukan Partai Demokrat dan Partai Golkar terkait perolehan suara di Kabupaten Kapuas, serta Partai Berkarya terkait perolehan suara DPRD tingkat Provinsi Kalteng. Sedangkan H Adie Seth Jinu terkait perolehan suara di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Satriadi mengatakan Bawaslu sebenarnya dalam perselisihan diajukan ke MK tersebut posisinya netral, namun tetap memberikan keterangan terkait kondisi pemilu 2019 di wilayah yang dipermasalahkan.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menjadi termohon dalam perselisihan yang diajukan ke MK. Rencananya sidang  perselisihan itu dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2019," ucapnya.

Baca juga: Pleno rekapitulasi KPU tak sesuai jadwal, ini sikap Bawaslu Kalteng

Permohonan perselisihan yang diajukan Partai Demokrat terregistrasi di MK dengan nomor 57-1421/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Golkar nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Berkarya nomor 222-07-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dan H Adie Seth Jinu nomor 129-12-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Ketua Bawaslu Kalteng itu menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atau respon apakah permohonan perselisihan yang disampaikan ketiga parpol dan satu perseorangan tersebut, sudah sesuai atau tidak. Sebab, posisi Bawaslu netral dan hanya menyampaikan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Saya dari tanggal 30 Juni sampai sekarang ini berada di Jakarta untuk membuat keterangan tertulis mengenai adanya pengajuan perselisihan tersebut. Rencananya, Kamis (4/7), keterangan tertulis yang kami buat, akan kami serahkan ke MK," demikian Satriadi.

Baca juga: Sembilan pengawas pemilu di Kalteng alami kecelakaan serta sakit

Baca juga: Sejumlah TPS di Kalteng berpotensi lakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan