Sejumlah TPS di Kalteng berpotensi lakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan

id Komisi pemilihan umum,Badan pengawas pemilu kalimantan tengah,Bawaslu kalteng,Satriadi,Pemungutan suara ulang,Pemungutan suara lanjutan,Psu,Psl,Kotawa

Sejumlah TPS di Kalteng berpotensi lakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah Satriadi menjelaskan, ada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Pada penyelenggaraan pemilu 2019 ini, ada sejumlah TPS di beberapa daerah yang berpotensi menggelar PSU dan PSL," katanya di Palangka Raya, Minggu.

Sementara ini, ada sebanyak tiga TPS yang berpotensi melaksanakan PSU, yakni di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak dua TPS dan Barito Utara satu TPS. Sementara yang berpotensi PSL adalah di Kapuas sebanyak dua TPS.

Satriadi mengatakan, untuk wilayah Kotawaringin Barat, yakni TPS 51 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan dan TPS 08 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Alasan PSU berpotensi dilakukan, sebab di dua TPS tersebut warga yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) luar kelurahan maupun desa yang tidak memiliki A5 dan bukan DPTb dapat memilih.

"Untuk Kelurahan Madurejo ada sebanyak delapan orang dan Desa Sungai Kapitan sebanyak dua orang," jelasnya kepada Antara Kalteng.

Kemudian untuk Barito Utara, yakni TPS 37 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Alasan PSU berpotensi dilakukan juga sama seperti di Kotawaringin Barat, sebab warga yang memiliki KTP-e luar kelurahan yang tidak memiliki A5 dan non DPTb dapat memilih.

Satriadi mengungkapkan, untuk potensi PSL di Kapuas, yakni di TPS 1 Desa Jakatan Mahasa, Kecamatan Mandau Talawang serta TPS 1 Mampai, Kecamatan Kapuas Murung.

"Untuk TPS 1 Jakatan Mahasa, dikarenakan tidak adanya surat suara calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2019 di dalam kota suara," terangnya.

Sementara untuk TPS 1 Mampai disebabkan, surat suara salah kirim oleh KPU Kapuas dari dapil 1 Kecamatan Selat ke dapil 4 Kecamatan Kapuas Murung.

Pada saat pelaksanaan, pemilih ke-27 menyadari surat suara tersebut beda dapil. Atas kejadian tersebut KPPS, saksi parpol, pengawas TPS dan panwaslu setempat sepakat menghentikan pemungutan suara atas persetujuan PPK.