DPRD Kotim pastikan pembahasan KUA-PPAS 2020 sesuai jadwal

id DPRD Kotim pastikan pembahasan KUA-PPAS 2020 sesuai jadwal,Kotawaringin Timur,Sampit,DPRD Kotim,APBD

DPRD Kotim pastikan pembahasan KUA-PPAS 2020 sesuai jadwal

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H Muhammad Jhon Krisli. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah segera membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggara 2020.

"DPRD sudah menetapkan jadwal dan rencananya pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang diajukan pihak eksekutif akan mulai dibahas pada pekan depan, yakni Senin (15/7)," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H Muhammad Jhon Krisli di Sampit, Kamis.

Dalam KUA-PPAS yang diajukan pihak eksekutif tersebut diasumsikan APBD 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp1,5 triliun.
Jumlah tersebut di luar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan kenaikan dana alokasi umum serta perkiraan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan pengajuan pihak eksekutif, komposisi APBD 2020 nantinya terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.537.201.435.375 triliun, belanja sebesar Rp1.585.701.435.375 triliun dan defisit sebesar Rp48.500.000.000 atau 3,16 persen.

"Kami berharap APBD Kotawaringin Timur pada 2020 bisa bertambah dari angka yang diajukan agar ada pemerataan pembangunan dan pembangunan tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan saja," ucapnya.

Jhon juga memastikan pembahasan APBD 2020 akan selesai sesuai waktu yang telah disepakati, yakni sekitar satu pekan.
Jika dibandingkan dengan asumsi pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan keuangan pembiayaan anggaran 2020 tentu lebih rendah daripada tahun anggaran murni 2019.

Hal itu terjadi karena asumsi pendapatan dan belanja tahun anggaran 2020 belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus.

Jhon juga meminta pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan program pembangunan yang berasaskan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Anggaran daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

"Pembangunan hendaknya lebih mengutamakan pada aspirasi masyarakat bukan atas keinginan kepala daerah, satuan atau kepentingan kelompok karena hal itu akan mencederai masyarakat," tegasnya.