Perda karhutla landasan masyarakat buka lahan dengan cara dibakar

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,anggota komisi b dprd kalteng,ergan tunjung,bakar lahan,boleh bakar lahan

Perda karhutla landasan masyarakat buka lahan dengan cara dibakar

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Ergan Tunjung. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Ergan Tunjung menyebut rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang sedang dibahas lembaga DPRD Kalteng, akan menjadi landasan sekaligus melindungi masyarakat, khususnya petani saat membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Sampai sekarang memang raperda tersebut belum menjadi perda, namun pimpinan dan anggota DPRD Kalteng terus berupaya merampungkannya sebelum masa jabatan periode 2014-2019 berakhir, kata Ergan di Palangka Raya, baru-baru ini.

"Kalau sudah ditetapkan menjadi perda, tentu aparat penegak hukum tidak bisa lagi menindak atau menangkap masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar. Perda karhutla itu jadi landasannya," ucapnya.

Meski begitu, anggota Komisi B DPRD Kalteng itu mengingatkan bahwa kehadiran perda karhutla bukan berarti masyarakat bebas dan secara sembarangan membakar lahan. Sebab, di dalam raperda tersebut ada sejumlah kriteria yang harus diperhatikan apabila ingin membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Ergan mengaku, dicantumkannya pasal memperbolehkan masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar awalnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat. Bahkan dalam Undang-undang Kehutanan maupun Perkebunan, secara tegas melarang membakar hutan dan lahan.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan Disdik tak perlu terlalu urus sekolah swasta

"Tapi, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng terus bersikeras agar masyarakat diperbolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Hanya dengan begitu masyarakat, khususnya petani di Kalteng bisa bercocok tanam. Apalagi membersihkan lahan dengan cara dibakar tersebut merupakan kearifan lokal Kalteng," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu menyebut, kebijakan larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar yang diterapkan pemerintah selama ini pun tidak diikuti dengan solusi konkrit.

Dia mengatakan kondisi lahan di Kalteng bila tidak dilakukan pembakaran, maka diperlukan penanganan ekstra serta pupuk yang banyak agar bisa kembali subur. Untuk itulah, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng membuat aturan yang menjadi landasan masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Semoga raperda karhutla itu bisa ditetapkan menjadi perda lah. Jadi, masyarakat punya dasar hukum membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar," demikian Ergan.

Baca juga: Gubernur wajib sampaikan sendiri LPj APBD 2018, kata DPRD Kalteng

Baca juga: RKA dan semua kegiatan pemprov rutin diperiksa, kata Gubernur Kalteng