Puluhan Buruh di Kotim demontrasi ke Pemkab tuntut keadilan
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kotim tidak tinggal diam dan membantu para buruh yang mendapat perlakuan tidak adil, dan tindakan semena-mena dati pihak perusahaan kelapa sawit
Sampit (ANTARA) - Sebanyak 50 buruh di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar demonstrasi di depan kantor bupati setempat, untuk menuntut keadilan karena merasa telah mendapat perlakuan semena-mena oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kotim tidak tinggal diam dan membantu para buruh yang mendapat perlakuan tidak adil, dan tindakan semena-mena dari pihak perusahaan kelapa sawit," kata koordinator aksi Karliansyah dalam orasinya di Sampit, Senin.
Dalam orasinya pendemo menyampaikan sebanyak tiga tuntutan, yakni penyelesaian masalah pengupahan buruh yang bekerja perusahaan sawit PT Agro Bukit yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Pemkab.
Kemudian terkait perampasan lahan masyarakat Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang oleh perusahaan sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), dan memeriksa legalitas lahan atas kepemilikan kelompok tani hutan Jirak Sepakat Jaya di lima lokasi dengan total luasan 2.000 hektare.
"Lahan milik Kelompok tani tersebut diduga kuat ilegal, karena tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sesuai aturan dan ketentuan yang berlalu," serunya.
Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi, beberapa perwakilan demonstran diterima dan dipersilahkan masuk ke kantor bupati setempat untuk membahas permasalahan yang sedang dihadapi para buruh.
Baca juga: DPRD Kotim targetkan pembahasan KUA-PPAS 2020 selesai tepat waktu
Perwakilan aksi di terima langsung oleh staf ahli sekretariat Kabupaten Kotawaringin Timur Sutaman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Heru Rio Wibisono, dan sejumlah pejabat lainnya.
Staf Ahli Setda Kotawaringin Timur, Sutaman mengaku menyambut baik aspirasi yang disampaikan para buruh tersebut dan secara hukum cara tersebut memang dibenarkan.
"Aspirasi dan laporan para buruh saya terima dan akan menjadi bahan kajian, dicermati sebagai dasar penyelesaian masalah di lapangan," ucapnya.
Pemerintah daerah akan segera mencarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dan intinya tidak ada yang dirugikan terkait permasalahan tersebut.
"Kami akan bertindak seadil-adilnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kedua belah pihak puas dan tidak ada yang dirugikan," kata Sutarman.
Baca juga: Lokasi kebakaran lahan di Kotim sulit dijangkau
Baca juga: Nelayan Kotim tidak bisa melaut akibat gelombang tinggi
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kotim tidak tinggal diam dan membantu para buruh yang mendapat perlakuan tidak adil, dan tindakan semena-mena dari pihak perusahaan kelapa sawit," kata koordinator aksi Karliansyah dalam orasinya di Sampit, Senin.
Dalam orasinya pendemo menyampaikan sebanyak tiga tuntutan, yakni penyelesaian masalah pengupahan buruh yang bekerja perusahaan sawit PT Agro Bukit yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Pemkab.
Kemudian terkait perampasan lahan masyarakat Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang oleh perusahaan sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), dan memeriksa legalitas lahan atas kepemilikan kelompok tani hutan Jirak Sepakat Jaya di lima lokasi dengan total luasan 2.000 hektare.
"Lahan milik Kelompok tani tersebut diduga kuat ilegal, karena tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sesuai aturan dan ketentuan yang berlalu," serunya.
Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi, beberapa perwakilan demonstran diterima dan dipersilahkan masuk ke kantor bupati setempat untuk membahas permasalahan yang sedang dihadapi para buruh.
Baca juga: DPRD Kotim targetkan pembahasan KUA-PPAS 2020 selesai tepat waktu
Perwakilan aksi di terima langsung oleh staf ahli sekretariat Kabupaten Kotawaringin Timur Sutaman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Heru Rio Wibisono, dan sejumlah pejabat lainnya.
Staf Ahli Setda Kotawaringin Timur, Sutaman mengaku menyambut baik aspirasi yang disampaikan para buruh tersebut dan secara hukum cara tersebut memang dibenarkan.
"Aspirasi dan laporan para buruh saya terima dan akan menjadi bahan kajian, dicermati sebagai dasar penyelesaian masalah di lapangan," ucapnya.
Pemerintah daerah akan segera mencarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dan intinya tidak ada yang dirugikan terkait permasalahan tersebut.
"Kami akan bertindak seadil-adilnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kedua belah pihak puas dan tidak ada yang dirugikan," kata Sutarman.
Baca juga: Lokasi kebakaran lahan di Kotim sulit dijangkau
Baca juga: Nelayan Kotim tidak bisa melaut akibat gelombang tinggi