Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Gumer mengimbau penjabat (Pj) kepala desa (kades) agar melanjutkan program pemerintahan desa, yang sudah disusun oleh kades sebelumnya.
“Pj kades saya imbau melanjutkan program yang sudah disusun oleh kades sebelumnya, apalagi jika program tersebut baik. Jangan sampai sesuka hati mengubah program yang sudah disusun,” ucap Gumer saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menerangkan, bisa saja program yang sudah disusun diubah, namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, serta disetujui oleh pihak terkait lainnya.
Baca juga: Harga tanah di Gunung Mas mulai naik empat kali lipat
“Bisa saja melakukan perubahan APBDes, namun ikuti mekanisme yang berlaku dan libatkan BPD serta pihak terkait lainnya. Jangan sampai melanggar aturan, perhatikan juga waktu saat melakukan perubahan APBDes,” bebernya.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini juga berpesan kepada Pj kades agar selalu mengutamakan kepentingan umum.
Pj kades, lanjut dia, harus mampu menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, sehingga dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan baik.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengingatkan kepada Pj kades di wilayah setempat agar jangan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Mengukur kesiapan Kalteng menjadi calon Ibu Kota baru
Dia mengatakan, dana transfer yang telah diterima oleh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gumas untuk tahun anggaran 2019 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, khususnya dana desa (DD).
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menyebut, nilai terbesar DD pada sebuah desa dengan jumlah mencapai sekitar Rp1,267 miliar dan yang terkecil dengan jumlah nilai sebesar Rp769 juta.
Dengan besarnya dana transfer yang diterima oleh pemerintah desa, baik itu alokasi dana desa (ADD) maupun DD, maka tanggungjawab serta resiko yang besar juga pasti mengikuti.
“Susun perencanaan dengan baik, gunakan dana dengan efektif dan efisien, kelola keuangan desa dengan benar, dan pertanggungjawabkan keuangan desa secara tepat waktu dan transparan,” demikian Jaya.
Baca juga: DPT untuk Pilkades Serentak 2020 harus akurat
Baca juga: Kenaikan harga tanah di Gunung Mas dinilai positif oleh Gubernur
Berita Terkait
KPU Barut minta calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
Legislator Palangka Raya sebut pendidikan unggul kuatkan SDM
Kamis, 2 Mei 2024 16:44 Wib
Cegah banjir, DPRD nilai penanganan drainase perlu kerja sama lintas sektor
Kamis, 2 Mei 2024 16:26 Wib
DPRD dorong Pemkot Palangka Raya optimalkan pengembangan ekraf
Kamis, 2 Mei 2024 16:14 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib
Pansus II DPRD Kapuas godok raperda pembentukan dan susunan perangkat derah
Rabu, 1 Mei 2024 13:22 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib