Ibu kota pindah, akankah ganjil-genap tetap diterapkan?

id aturan ganjil genap,ibu kota pindah,Ibu kota pindah akankah ganjil-genap tetap diterapkan?,lalu lintas jakarta

Ibu kota pindah, akankah ganjil-genap tetap diterapkan?

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melayangkan surat usulan kepada Kementerian Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat seperti saat pelaksanaan Asian Games 2018 yaitu pukul 06.00-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengemukakan, aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta tetap perlu diberlakukan jika rencana pemindahan ibu kota negara direalisasikan.

Menurut dia, meski ibu kota negara pindah namun tidak akan langsung memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kendaraan bermotor di jalanan Jakarta.

"Ibu kota pindah kan pengaruhnya sedikit, paling 10 persen dari kendaraan yang beredar," kata Muhammad Taufik saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Taufik juga setuju terkait rencana perluasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Jakarta.



Namun dia menggarisbawahi dengan catatan bahwa wilayah perluasan ganjil-genap harus dilalui angkutan massal agar masyarakat dapat beralih ke transportasi umum.

"Kalau mau memperpanjang (ganjil-genap) pada jalur yang ada angkutan umumnya. Jangan pada jalur yang tidak ada angkutan umumnya," kata dia.

Selain itu, Taufik juga mengharapkan Pemprov DKI segera memperbaiki layanan angkutan umum agar masyarakat bisa menggunakannya dengan nyaman.

"Angkutan umum dibuat nyaman, jangan sampai penumpang berjejal. Waktu kedatangan angkutan umum juga harus lebih cepat," katanya.