Pengemudi ojek online minta dibebaskan dari ganjil-genap

id ganjil genap,pengemudi ojek online,Pengemudi ojek online minta dibebaskan dari ganjil-genap

Pengemudi ojek online minta dibebaskan dari ganjil-genap

Ilustrasi - Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari yang mulai berlaku pada 9 September 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (Ado) meminta dibebaskan dari pemberlakuan perluasan ganjil-genap.

“Ketentuan ganjil-genap memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut menyusul kebijakan pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB serta menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya taksi plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil genap.

Baca juga: Wacana taksi bebas ganjil genap, ini komentar warga

Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi telah menyikapi perluasan zona ganjil genap yang saat ini sedang dalam tahap uji coba/ sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau darinf dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi plat kuning.

“Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila Taksi Online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap,” katanya.

Dia menilai dengan diizinkannya taksi darinf beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi daring tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

ADO mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanda taksi daring adalah stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi daring yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Hal ini kami usulkan untuk menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Wiwit.

Baca juga: Kebijakan ganjil-genap dinilai mudah disiasati
Baca juga: PSI nilai ganjil-genap bukan satu-satunya solusi atasi polusi udara
Baca juga: Kebijakan ganjil-genap dinilai seperti teori pencet balon