Pj kades diingatkan untuk tidak ragu berkonsultasi

id bupati gunung mas,pj kades,Pj kades diingatkan untuk tidak ragu berkonsultasi

Pj kades diingatkan untuk tidak ragu berkonsultasi

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat melantik Darung Ajeng sebagai Pj Kades Tumbang Bunut, di kantor Kecamatan Rungan, Selasa (13/8/2019). (Foto : DPMD Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengingatkan kepada penjabat kepala desa agar jangan ragu berkonsultasi, jika ada hal-hal yang belum dipahami saat menjalankan tugasnya.

Hal itu harus dilakukan mengingat peraturan perundangan yang mengatur tentang desa cenderung selalu berubah, menuju ke arah yang lebih baik, kata Jaya saat melantik Darung Ajeng sebagai Pj Kades Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan, di kantor Kecamatan Rungan, Selasa.

“Teruslah belajar, berkonsultasi dan berkoordinasi untuk hal–hal yang belum saudara pahami dalam menjalankan tugas sebagai Pj kades,” ucap orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

Dia juga mengingatkan Pj kades agar jangan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa. Pj kades hendaknya melaksanakanlah tugas dengan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang – undangan.

Pj kades diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang, yang berkaitan dan sehubungan dengan pelaksanaan tugas – tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kepada Pj Kades Tumbang Bunut yang baru dilantik, saya ucapkan selamat. Saya memahami bahwa tugas sebagai Pj kades merupakan tugas yang cukup berat tetapi mulia, yakni memajukan dan mensejahterakan desa yang saudara pimpin,” bebernya.

Pada kesempatan ini dia juga berpesan kepada pemerintah desa yang belum menerima dana transfer yakni dana desa dan alokasi dana desa tahap I agar melengkapi persyaratan administrasi, agar segera dapat dilakukan penyaluran.

Dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk penyaluran DD dan ADD tahap I, lanjut dia, hendaknya benar-benar dilengkapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan juga sesuai fakta di lapangan.

Dia menyebut, mengenai DD tahap II saat ini sudah siap di Rekening Kas Daerah Kabupaten Gumas. Bagi pemerintah desa yang sudah menyiapkan dan melengkapi persyaratan penyaluran, diminta segera mengajukan berkas penyalurannya untuk ditransfer ke rekening kas desa.

“Kades dan BPD hendaknya benar - benar menyusun perencanaan dengan baik, gunakan dana dengan efektif dan efisien, kelola keuangan desa dengan benar dan pertanggungjawabkan keuangan desa dengan tepat waktu serta transparan,” demikian Jaya.