DPRD dan Pemprov Kalteng tandatangani rancangan APBD-P 2019

id DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng,Ketua DPRD Kalteng,Atu Narang,APBD-P 2019 Kalteng

DPRD dan Pemprov Kalteng tandatangani rancangan APBD-P 2019

Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang menandatangani raperda APBD-P 2019 disaksikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Senin (19/8/2019). (Foto MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi menyetujui, dan melakukan penandatangan berita acara rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2019.

Penandatangan APBD-P 2019 itu dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2019, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang didampingi Wakil Ketua Heriansyah dan Baharuddin Lisa, serta dihadiri Sekda Kalteng Fahrizal di Palangka Raya, Senin.

"Dalam APBD-P 2019 ada peningkatan dan telah mencapai Rp5,6 triliun lebih. Kami berharap di tahun mendatang bisa terus meningkat menjadi Rp6 triliun sampai Rp10 triliun," kata Atu Narang usai rapat paripurna.

Menurut dia, peningkatan APBD tersebut sangat berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. Keberadaan APBD juga dapat menjadi perangsang pertumbuhan ekonomi.

Dia mengatakan APBD-P tahun 2019 sudah ditandatangani dan tinggal menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendari). Apabila nantinya sudah sudah selesai dievaluasi, diharapkan pemprov melaksanakan dengan serius dan konsisten semua program yang ada di APBD-P tersebut.

"Ini adalah sidang paripurna terakhir Anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019. Kami berharap anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 yang sebentar lagi dilantik, bisa mengawal APBD-P 2019," kata Atu Narang.

Baca juga: Penanganan karhutla sudah optimal, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Sugianto Sabran menyebut, penandatangan berita persetujuan bersama raperda APBD-P 2019 merupakan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dia mengatakan penandatanganan tersebut telah melalui proses pembahasan secara konprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari pimpinan dan anggota DPRD Kalteng  yang dimulai dari dari rapat konsultasi antara tim anggaran pemerintah daerah dengan panitia anggaran dewan.

Kemudian mendengan pendapat panitia anggaran dewan, pemandangan umum anggota dewan, laporan hasil rapat kerja komisi-komisi dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Selanjutnya raperda tentang perubahan APBD TA 2019 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2006," demikian Fahrizal.

Baca juga: Optimalkan keberadaan generasi milenial, kata Sekwan Kalteng