Dana khusus diharapkan percepat pembangunan di kelurahan, kata Legislator Kotim

id Dprd kotim, legislatif, legislator, handoyo j wibowo, dana khusus, kelurahan, pembangunan, sampit, kotim, kotawaringin timur

Dana khusus diharapkan percepat pembangunan di kelurahan, kata Legislator Kotim

Legislator Kotim Handoyo J Wibowo. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo berharap, pembangunan di kelurahan bisa terlaksana lebih cepat dengan adanya dana khusus.

"Dana tersebut tidak boleh dipergunakan untuk pembiayaan perjalanan dinas, karena tujuan awal dianggarkannya dana itu, untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat," katanya di Sampit, Jumat.

Sebelumnya pembangunan di tingkat kelurahan berjalan lamban, bahkan bisa dikatakan tertinggal dengan pembangunan desa. Hal itu terjadi karena anggaran yang dimiliki kelurahan menunggu pemberian pihak kecamatan.

Namun sekarang berbeda, melalui kebijakan pemerintah pusat, kelurahan diberikan kewenangan yang sama dengan pihak pemerintahan desa, yakni memiliki dan mengelola anggaran sendiri.

2019 merupakan tahun anggaran pertama penggunaan dana kelurahan. Pemkab telah mengalokasikan dana dari APBD sebesar Rp6 miliar, untuk 17 kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan.

Dari anggaran tersebut, setiap kelurahan diperkirakan mendapatkan dana sebesar Rp350 juta. DPRD mengupayakan pada tahun anggaran mendatang, dana pembangunan untuk kelurahan bisa bertambah.

"Kami ingin pemerintah kelurahan mengelola anggaran itu dengan baik dan mempercepat pembangunan," ungkapnya.

Pihaknya mengingatkan, agar program pembangunan yang dilaksanakan dan dibiayai oleh dana kelurahan tidak boleh tumpang tindih dengan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten.

Penggunaan dana kelurahan mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah daerah mulai tahun 2019 dan mengatur dua substansi pokok.

Meliputi pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman, transportasi dan lainnya.

"Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dengan mendayagunakan potensi sumber daya secara mandiri," jelasnya.

Setiap program pembangunan yang akan dilaksanakan, wajib melalui musyawarah kelurahan sampai ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Program pembangunan yang akan dibiayai oleh dana kelurahan juga harus masuk dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan harus yang bersifat kemasyarakatan di dalam lingkup RT/RW.

"Penggunaan dana pembangunan kelurahan tahap I nantinya akan kami evaluasi. Jika memberikan dampak positif maka tidak menutup kemungkinan pada tahun anggaran berikutnya, akan kami usulkan untuk ditambah," jelas Handoyo.