Palangka Raya (ANTARA) - Oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, kini terancam dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau perkara inkracht kami akan mengirim surat rekomendasi untuk pemecatan terhadap yang bersangkutan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI)," kata Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM, dan Kemahasiswaan UPR Prof Suandi Sidauruk di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, pemecatan seorang ASN tentunya tidak mudah. Pihak rektorat juga harus menunggu surat balasan dari pihak Kemenristekdikti. Apabila surat balasan itu sudah diterima rektorat setempat, maka pihaknya segera melakukan proses pemecatan terhadap oknum dosen tersebut.
Baca juga: Oknum dosen pelaku pelecahan seksual terancam sembilan tahun penjara
Dari hasil investigasi kode etik yang terdiri beberapa guru besar di lingkungan FKIP UPR, pihaknya juga memberhentikan jabatan PS sebagai Kepala Prodi Studi Pendidikan Fisika.
"Jabatan Kaprodi Pendidikan Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) juga sudah diberhentikan," tandasnya.
Suandi menjelaskan, bahwa dalam perkara itu pihak UPR mendukung upaya penegakan hukum yang sedang ditangani pihak aparat yang berwajib. Tetapi pihaknya meminta tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
Bahkan kami selama ini sangat terbuka kepada masyarakat mengenai pemberian informasi, bahkan dalam perkara yang benar menimpa enam orang mahasiswinya.
Baca juga: Jangan biarkan 'predator seks' merajalela regut dunia pendidikan di Kalteng
Baca juga: Oknum dosen UPR diduga lecehkan sejumlah mahasiswi
Di lain pihak, Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UPR Wawan Navado mengatakan, dalam perkara tersebut salah satu korban sempat ada dihubungi melalui chat whatsapp sama oknum dosen yang kini sudah mendekam di Polda Kalteng, untuk diajak berdamai dalam perkara tersebut.
Namun korban menolak dan kasus ini harus dibawa kejalur hukum. Maka dari itu perkara tersebut kini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita, sesuai permintaan sejumlah korban.
"Intinya kami ingin kasus ini tetap berada di jalur hukum, tanpa ada pandang bulu. Sebab, permasalahan tersebut sudah sangat memalukan baik institusi maupun orang tua korban hingga membuat syok korban dan selalu menutup diri dari orang banyak," tandas Wawan.
Ditambahkan Wawan, mereka yang alamat dan identitasnya kami rahasiakan itu malu bertemu rekan-rekan satu kampusnya. Apalagi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut rata-rata sudah semester akhir dan proses pembuatan skripsi.
"Kemungkinan besar korbannya lebih dari itu, karena mereka malu melaporkan untuk ke pihak yang berwajib, tetapi yang jelas enam orang korban sudah melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.
Baca juga: Gubernur Kalteng panggil semua rektor universitas terkait pelecehan seksual oknum dosen
Baca juga: Gubernur minta oknum dosen UPR dihukum berat jika terbukti bersalah
Baca juga: Mahasiswa diminta kawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UPR