Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta kepada penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-beratnya jika oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswinya.
"Beri hukuman seberat-beratnya terhadap oknum dosen UPR itu (jika terbukti), karena ia sudah mencoreng dunia pendidikan yang ada di Kalteng," tegas Sugianto di Palangka Raya, Rabu.
Sugianto mengaku prihatin dengan kejadian itu dan meminta polisi memproses hukum secara tegas. Jika terbukti, kejadian itu tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi dikhawatirkan juga menimbulkan trauma bagi mahasiswi.
Sugianto meminta mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan tersebut, tidak takut dalam menjalani proses hukum terhadap oknum dosen yang menurutnya sudah tidak memiliki moral dan akhlak tersebut. Jika ada yang merasa diteror ataupun ditekan oleh oknum-oknum lainnya, Sugianto meminta korban segera melaporkan kepadanya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai meminta polisi membongkar seluruh perbuatan yang diduga dilakukan oknum tersebut. Jika permasalahan ini tidak dituntaskan, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil semua rektor universitas yang ada di Palangka Raya untuk membicarakan antisipasi permasalahan seperti ini sehingga kedepan hal seperti ini tidak akan terjadi lagi di lain waktu," kata Sugianto.
Baca juga: Oknum dosen UPR diduga lecehkan sejumlah mahasiswi
Hal senada dilontarkan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya. Menurutnya, perkara tersebut harus diusut sampai selesai dan bila perlu aparat penegak hukum bisa membeberkan berapa jumlah korban yang sebenarnya.
Mengenai hukuman, ia meminta Pengadilan setempat memberikan hukuman yang setimpal untuk oknum dosen yang dianggap tidak memiliki akhlak yang baik tersebut jika terbukti bersalah.
"Saya harap yang bersangkutan wajib ditahan agar tidak meresahkan para korban yang diduga berada di Kota Palangka Raya," bebernya.
Di lain pihak dalam perkara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, oknum dosen UPR yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap yang oknum dosen itu dilakukan karena sudah memasuki unsur-unsur tindak pidana.
"Penetapan tersangka ini setelah ada pengaduan sejumlah mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Setelah dilakukan gelar, perkara penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam hal tersebut," tegas Hendra.
Baca juga: Dijatuhi hukuman kebiri, kuasa hukum Aris ajukan peninjauan kembali
Baca juga: Dokter Kepolisian Siap Ditunjuk Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri