Jakarta (Antara Kalteng) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) siap melaksanakan tugas bila ditunjuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.
"Kami siap membantu pelaksanaan (sebagai eksekutor hukuman kebiri) jika mendapat tugas yang sama seperti pada hukuman mati," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya apakah para dokter polisi tersebut melanggar kode etik kedokteran bila menjadi eksekutor hukuman kebiri, pihaknya menjawab normatif.
"Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta," katanya.
Sementara LSM Indonesia Police Watch (IPW) menilai wacana eksekusi kebiri bagi napi predator seks seharusnya diberikan kepada Polri melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) sebagai eksekutor.
"Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Menurut Neta, salah satu tugas Polri adalah
melakukan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Agung.
"Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya,aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," kata Neta.
Dalam hal ini, kata dia, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi hukuman kebiri berjalan lancar.
"Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol," katanya.
Neta menambahkan hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) untuk mengantisipasi terjadinya komplikasi yang merupakan risiko medis.
Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Kebiri kimia termasuk dalam tambahan pidana alternatif yang diatur Perppu tersebut, di samping pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual.
Berita Terkait
Pengamat Kepolisian: Penangkapan Saipul jamil langgar SOP
Selasa, 9 Januari 2024 22:13 Wib
Motif ayah bunuh 4 anaknya masih didalami pihak kepolisian
Sabtu, 9 Desember 2023 14:20 Wib
Polri perlu evaluasi manajemen karir dan SDM
Jumat, 1 Desember 2023 19:41 Wib
Imigrasi sebut buronan Kepolisian China inisial CW pernah buat "scam" dari Kamboja
Rabu, 22 November 2023 18:36 Wib
DPRD apresiasi kinerja Kepolisian jaga kamtibmas di Palangka Raya jelang pemilu
Minggu, 22 Oktober 2023 16:04 Wib
Penemuan mayat di Komplek Pertanian Jaksel
Selasa, 15 Agustus 2023 15:52 Wib
Kepolisian didesak berantas pinjol ilegal
Senin, 7 Agustus 2023 18:43 Wib
Polri diingatkan transparan usut kasus tewasnya anggota Densus 88
Jumat, 28 Juli 2023 14:19 Wib