DPRD Kotim minta kepolisian tindak tegas ASN terlibat narkoba
Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rimbun meminta pihak kepolisian, agar menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba.
"Kami dari DPRD minta penegak hukum untuk menindak tegas ASN yang terlibat narkoba, jangan dikasih ampun," kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan tersangka yang salah satunya merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Kotim, berinisial SM.
Tidak hanya terbukti menggunakan narkoba, berdasarkan hasil penyidikan sementara dan barang bukti yang diamankan dari tersangka, pihak kepolisian menduga ASN tersebut juga tergolong sebagai pengedar.
Kabar ini pun menjadi keprihatinan dari pimpin DPRD Kotim. Rimbun menyebutkan, ASN sebagai abdi negara diharapkan bisa menjadi panutan masyarakat. ASN seharusnya menunjukan sikap dan perilaku yang baik serta taat hukum. Namun, dengan tindak pidana yang dilakukan oknum ASN tersebut justru menunjukan sebaliknya dari apa yang diharapkan, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi pihaknya.
"ASN ini adalah tolok ukur atau bisa disebut pembina masyarakat yang ada di sekitarnya, lalu kalau ada yang tersangkut menggunakan narkoba lebih-lebih mengedarkan tentunya hal ini harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Rimbun menyebut, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim dari tahun ke tahun kian meningkat, terutama berkaitan dengan narkoba jenis sabu-sabu. Peredarannya sudah merambat baik di kota maupun pelosok desa, bahkan melibatkan anak dibawah umur.
Kotim juga masuk zona merah peredaran narkoba serta menjadi atensi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Hal ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar penindakan terhadap pelaku yang terlibat kasus narkoba harus ditegakkan tanpa ada toleransi, sekalipun oknum tersebut merupakan ASN.
"Narkoba ini musuh kita bersama. Makanya, kalau ada ASN yang terlibat narkoba kami DPRD minta agar ditindak tegas jangan berikan toleransi," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kotim berkomitmen dukung optimalisasi PPM Sampit
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan bahwa pihaknya akan patuh terhadap hukum yang berlaku dan menyerahkan pada kepolisian untuk menindaklanjuti oknum ASN yang terlibat narkoba.
Lanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau menjalani proses hukum, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses administrasi kepegawaian terhadap ASN tersebut akan disampaikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dalam hal ini pengajuan prosesnya disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
"Hari ini kami baru menerima surat pemberitahuan status ASN tersebut dari Polres Kotim, segera kami proses untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," demikian Kamaruddin.
Baca juga: DPRD Kotim harap aparat tingkatkan tindakan preventif
Baca juga: DPRD Kotim minta Dinkes antisipasi sebaran penyakit di musim hujan
Baca juga: Legislator Kotim berharap pemkab edukasi masyarakat terkait makanan berbahaya
"Kami dari DPRD minta penegak hukum untuk menindak tegas ASN yang terlibat narkoba, jangan dikasih ampun," kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan tersangka yang salah satunya merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Kotim, berinisial SM.
Tidak hanya terbukti menggunakan narkoba, berdasarkan hasil penyidikan sementara dan barang bukti yang diamankan dari tersangka, pihak kepolisian menduga ASN tersebut juga tergolong sebagai pengedar.
Kabar ini pun menjadi keprihatinan dari pimpin DPRD Kotim. Rimbun menyebutkan, ASN sebagai abdi negara diharapkan bisa menjadi panutan masyarakat. ASN seharusnya menunjukan sikap dan perilaku yang baik serta taat hukum. Namun, dengan tindak pidana yang dilakukan oknum ASN tersebut justru menunjukan sebaliknya dari apa yang diharapkan, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi pihaknya.
"ASN ini adalah tolok ukur atau bisa disebut pembina masyarakat yang ada di sekitarnya, lalu kalau ada yang tersangkut menggunakan narkoba lebih-lebih mengedarkan tentunya hal ini harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Rimbun menyebut, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim dari tahun ke tahun kian meningkat, terutama berkaitan dengan narkoba jenis sabu-sabu. Peredarannya sudah merambat baik di kota maupun pelosok desa, bahkan melibatkan anak dibawah umur.
Kotim juga masuk zona merah peredaran narkoba serta menjadi atensi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Hal ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar penindakan terhadap pelaku yang terlibat kasus narkoba harus ditegakkan tanpa ada toleransi, sekalipun oknum tersebut merupakan ASN.
"Narkoba ini musuh kita bersama. Makanya, kalau ada ASN yang terlibat narkoba kami DPRD minta agar ditindak tegas jangan berikan toleransi," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kotim berkomitmen dukung optimalisasi PPM Sampit
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan bahwa pihaknya akan patuh terhadap hukum yang berlaku dan menyerahkan pada kepolisian untuk menindaklanjuti oknum ASN yang terlibat narkoba.
Lanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau menjalani proses hukum, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses administrasi kepegawaian terhadap ASN tersebut akan disampaikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dalam hal ini pengajuan prosesnya disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
"Hari ini kami baru menerima surat pemberitahuan status ASN tersebut dari Polres Kotim, segera kami proses untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," demikian Kamaruddin.
Baca juga: DPRD Kotim harap aparat tingkatkan tindakan preventif
Baca juga: DPRD Kotim minta Dinkes antisipasi sebaran penyakit di musim hujan
Baca juga: Legislator Kotim berharap pemkab edukasi masyarakat terkait makanan berbahaya