Kurir sabu lintas provinsi divonis 11 tahun penjara

id Kurir sabu ,Kurir sabu lintas provinsi divonis 11 tahun penjara,sabu sabu,narkoba

Kurir sabu lintas provinsi divonis 11 tahun penjara

Terdakwa Muhammad Shohib usai mengikuti persidangan dengan agenda putusan, atas kasus berperan sebagai kurir Narkotika jenis sabu, di wilayah Denpasar, pada Rabu (7/8/2019). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Denpasar (ANTARA) - Seorang kurir narkotika lintas provinsi, Mujito (41) yang tertangkap membawa 52,99 gram sabu dari Madura, Jawa Timur, menuju Denpasar, Bali, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujito dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawati. JPU melayangkan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Baca juga: Kurir sabu ditangkap di Lamandau saat menumpang bus Damri

Dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal, yang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dalam uraian dari JPU, bahwa diketahui terdakwa memulai keberangkatan dari Terminal Pamekesan, Madura dengan naik bus Lorena menuju Denpasar, Bali.

Saat keberangkatannya menuju Bali, terdakwa membawa 3 paket sabu sesuai dengan perintah dari ABD Jalil (DPO). Tiga paket itu, rencananya, akan diserahkan kepada seseorang bernama Putra.

Baca juga: Melawan petugas, dua kurir pembawa sabu dua kilogram ditembak

Setelah tiba di Bali, terdakwa Mujito turun dari Terminal Ubung menuju tempat seorang kenalannya yang beralamat di Jalan Anyelir Gang Rama Sari, Denpasar Timur.

Saat terdakwa menunggu Putra yang sebelumnya telah diperintahkan kepadanya, terdakwa membagi 3 plastik klip sabu yang dibawanya menjadi 4 plastik klip dan dikonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri.

Beberapa saat kemudian, petugas kepolisian yang sudah menerima informasi tentang terdakwa langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mujito. Dari hasil penggeledahan ditemukan 7 plastik klip berisi sabu yang beratnya beragam dengan total berat 52,99 gram netto.

Dalam kasus ini terdakwa dijanjikan upah oleh ABD Jalil sebesar Rp5 juta, namun terdakwa baru menerima Rp2,5 juta sedangkan upah sisanya akan diberikan setelah terdakwa memberikan narkotika itu kepada Putra dan kembali ke Madura.

Baca juga: Kurir sabu asal Banjarmasin dibekuk Polres Kapuas

Baca juga: Lima kurir narkoba jaringan Kalsel terancam hukuman mati