Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku, Bambang Saputra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu khawatir dan merasa dikebiri dengan adanya revisi Undang-Undang tentang KPK.
"Karena, KPK tidak sendirian dalam menangani kasus-kasus korupsi tapi ada institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang bertanggung jawab dalam melawan tindak pidana korupsi," kata Bambang di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dalam menangani kasus-kasus megakorupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.
Baca juga: TII desak Presiden Jokowi tolak soal revisi UU KPK
Ia mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi itu terbaca bahwa di era digitalisasi sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lain, karena memperkuat di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody.
"Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif," katanya.
Ia mengatakan usulan DPR untuk melakukan revisi UU KPK harusnya disambut baik. Kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atau tidak.
"Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK," katanya
Baca juga: KPK tak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK
KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku koruptif dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi.
"Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa, tetapi yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya," kata Bambang.
Bambang mengatakan revisi UU KPK sekarang jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK sebelumnya. Atas dasar itu, RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan.
"Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini. Segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan," katanya.
Baca juga: Edhie Yudhoyono: Revisi UU Bentuk Pelemahan KPK
Baca juga: Presiden akan Tolak Revisi, Jika UU Perlemah KPK
Berita Terkait
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 wujudkan ASN berintegritas
Rabu, 17 April 2024 11:49 Wib
Akui cukup rumit, UU terkait pengelolaan lingkungan harus dirancang secara baik
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Ditreskrimsus jadwalkan pemanggilan 23 pemain Kalteng Putra
Rabu, 31 Januari 2024 21:54 Wib
Mahfud MD mengaku turut mengusulkan revisi UU KPK dibatalkan
Minggu, 10 Desember 2023 16:03 Wib
Pemkab Bartim gencar sosialisasikan UU TPKS
Kamis, 7 Desember 2023 6:13 Wib
Pemkab Bartim mulai sosialisasikan UU ASN
Rabu, 6 Desember 2023 18:35 Wib
Enam organisasi desa desak revisi UU Desa
Rabu, 22 November 2023 18:42 Wib
Cegah terjadi konflik, investor diminta patuhi perintah UU
Rabu, 11 Oktober 2023 16:47 Wib