Polisi berhasil tangkap terduga pembakar lahan di Barsel

id Pemkab barsel, barsel, barito selatan, buntok, karhutla, pembakar lahan, tersangka, sanggu, kebakaran lahan, kebakaran hutan, kabut asap

Polisi berhasil tangkap terduga pembakar lahan di Barsel

Terduga pelaku (duduk) saat diamankan aparat di Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, Sabtu, (7/9/2019). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Buntok (ANTARA) - Jajaran Polsek Dusun Selatan kembali mengamankan seorang terduga pembakar lahan di Jalan Kumbang Bernaung Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku berinisial MS (51) merupakan warga Jalan Buntok-Ampah, RT 04 RW 001, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur," kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa di Buntok, Minggu.

Penangkapan itu, dilakukan saat unit patroli Dusun Selatan bersama dengan anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, melaksanakan patroli di Desa Sanggu Jalan Kumbang Bernaung.

Saat patroli itulah pihaknya berhasil menemukan lahan yang sedang terbakar. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa yang telah melakukan pembakaran lahan dan hutan tersebut terduga pelaku berinisial MS.

Kemudian, petugas mencari dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke mapolsek Dusun Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diberikan, dirinya membakar tumpukan kayu ranting kering bekas potongan kayu untuk mengusir nyamuk. 

“Namun api itu ditinggal olehnya untuk makan siang, sehingga api tumpukan kayu ranting kering tersebut merambat dan meluas ke lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan kebakaran dengan luas keseluruhan kurang lebih 1,66 hektare,” ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan, diantaranya satu korek api gas, dua potongan kayu telah terbakar panjang 39 sentimeter dengan diameter 11 sentimeter dan panjang 25 sentimeter dengan diameter 4,5 sentimeter. Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan, apabila terbukti akan ditindak tegas.

Tindak pidana Pembakaran lahan yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kalteng nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.

Penangkapan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya juga pernah diamankan terduga pelaku pembakar lahan di Jalan Buntok- Palangka Raya, tepatnya Desa Madara beberapa waktu lalu.