Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan FBK, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih sebagai tersangka.
"Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.
Baca juga: Mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih diduga provokasi ricuh Papua
Dikatakan, selain FBK ditangkap di bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena, penyidik juga menetapkan AG sebagai tersangka. FBK dan AG keduanya melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu keduanya melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, penghasutan melakukan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum.
Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Saat ini para tersangka ditahan di Mako Brimob Papua di Kotaraja, jelas Kombes Toni.
Berita Terkait
KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 17:35 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka kosmetik kecantikan berbahaya
Rabu, 13 November 2024 16:31 Wib
DPRD Gumas tetapkan alat kelengkapan dewan, berikut susunan keanggotaannya
Kamis, 7 November 2024 14:45 Wib
DPRD Seruyan resmi tetapkan susunan AKD
Jumat, 25 Oktober 2024 13:56 Wib
Kejati Kalteng tetapkan tiga pegawai Bawaslu Seruyan tersangka dugaan korupsi
Kamis, 24 Oktober 2024 18:37 Wib
KPU Kalteng tetapkan jadwal kampanye rapat umum Pilkada 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 6:35 Wib
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD saat masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:53 Wib
KPU Gumas tetapkan lokasi pemasangan APK untuk Pilkada 2024
Senin, 30 September 2024 8:58 Wib