Dua orang pembuat miras ilegal jenis arak diciduk petugas

id miras ilegal,Dua orang pembuat miras ilegal jenis arak diciduk petugas, Sidoarjo, Jawa Timur

Dua orang pembuat miras ilegal jenis arak diciduk petugas

Ilustrasi - Minuman keras ilegal. (Antara/Toyib)

Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk dua orang yang diduga membuat minuman keras jenis arak secara ilegal, karena cukup meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan dua orang yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial NS dan PM.

"Keduanya tinggal di Desa Sumorame, Candi Sidoarjo, saat memproduksi minuman arak tersebut," katanya.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat minuman arak dari air rendaman gula yang dicampur dengan ragi, sehingga hasil fermentasi tersebut yang dijadikan arak.

"Terungkapnya kasus ini berasal dari maraknya penjualan minuman keras jenis arak itu di Sidoarjo. Kemudian oleh anggota ditelusuri dari mana datangnya barang tersebut," katanya.

Atas ungkap kasus ini, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 180 kardus yang berisi arak siap kirim di mana masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.

"Selain itu juga 20 drum bahan baku yang sudah dicampur, 20 sak gula pasir, 10 plastik berisi botol kosong, 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, mesin penyedot, mesin penyulingan," katanya.

Ia menjelaskan, para pelaku ini dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Tersangka juga dijerat dengan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," katanya.