Seorang mahasiswa Makassar bawa 20 kg sabu dari Malaysia
Nunukan (ANTARA) - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Makassar Sulawesi Selatan ditangkap aparat Polres Nunukan Kalimantan Utara karena ditemukan membawa 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Mahasiswa berinisial ES ini adalah semester VII atau dalam tahap penyusunan skripsi di perguruan tinggi yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Makassar ini.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro pada konferensi pers di Mapolres Nunukan, Rabu menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap ES mengakui telah empat kali meloloskan sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia.
Pertama kali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia pada 2018 sebanyak satu kilogram dengan upah Rp15 juta. Kedua seberat satu kilogram dengan upah Rp25 juta.
Ketiga kalinya seberat satu kilogram juga dengan upah Rp20 juta dan keempat ini baru berhasil diamankan dengan berat barang bukti 20 kilogram dengan upah Rp90 juta.
Tersangka yang diamankan bersama rekannya berinisial SW adalah perempuan yang direkrut oleh ES dengan iming-iming dicarikan pekerjaan di Tawau Malaysia.
Namun SW hanya dijadikan saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan karena pengakuannya tidak tahu menahu barang yang dibawa oleh ES dalam karung tersebut adalah sabu-sabu.
Barang bukti bersama tersangka diamankan di rumah pengurus penumpang bernama Yusal di Jalan Borneo III RT 09 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan pada Kamis (3/9) sekira pukul 14.30 wita.
Tersangka ES saat ini ditahan di Mapolres Nunukan untuk pengembangan selanjutnya.
Mahasiswa berinisial ES ini adalah semester VII atau dalam tahap penyusunan skripsi di perguruan tinggi yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Makassar ini.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro pada konferensi pers di Mapolres Nunukan, Rabu menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap ES mengakui telah empat kali meloloskan sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia.
Pertama kali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia pada 2018 sebanyak satu kilogram dengan upah Rp15 juta. Kedua seberat satu kilogram dengan upah Rp25 juta.
Ketiga kalinya seberat satu kilogram juga dengan upah Rp20 juta dan keempat ini baru berhasil diamankan dengan berat barang bukti 20 kilogram dengan upah Rp90 juta.
Tersangka yang diamankan bersama rekannya berinisial SW adalah perempuan yang direkrut oleh ES dengan iming-iming dicarikan pekerjaan di Tawau Malaysia.
Namun SW hanya dijadikan saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan karena pengakuannya tidak tahu menahu barang yang dibawa oleh ES dalam karung tersebut adalah sabu-sabu.
Barang bukti bersama tersangka diamankan di rumah pengurus penumpang bernama Yusal di Jalan Borneo III RT 09 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan pada Kamis (3/9) sekira pukul 14.30 wita.
Tersangka ES saat ini ditahan di Mapolres Nunukan untuk pengembangan selanjutnya.