Begini tata cara pengaturan libur sekolah di Kalteng akibat asap

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, sampit, kotim, kotawaringin timur, pendidikan, libur sekolah, kabut asap, karhutla, kebaka

Begini tata cara pengaturan libur sekolah di Kalteng akibat asap

Dua pelajar bersepeda menuju sekolah dengan latar kawasan Mentaya Seberang yang nyaris tidak terlihat akibat asap cukup tebal menyaput bantaran Sungai Mentaya, Sampit, Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.(ANTARA/Norjani) 

Palangka Raya (ANTARA) - Memerhatikan kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, baru saja diterbitkan surat instruksi gubernur terkait kondisi tersebut.

"Ya baru saja diterbitkan surat instruksi Gubernur Kalteng tentang pelaksanaan proses pembelajaran satuan pendidikan jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs serta SMA/SMK/SLB," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Slamet Winaryo saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.

Instruksi itu telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait, mulai dari bupati dan wali kota se-Kalteng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota se-Kalteng untuk kemudian segera ditindaklanjuti.

Adapun instruksi itu mengatur agar dilakukannya langkah-langkah perlindungan terhadap keselamatan para peserta didik, sehubungan dengan kondisi kabut asap yang sangat tidak sehat atau berbahaya akibat karhutla dengan menetapkan libur sekolah.

Penetapan libur sekolah disesuaikan dengan kondisi kabut asap akibat karhutla di masing-masing wilayah kabupaten dan kota. Sementara diliburkan, para guru diminta untuk memberikan tugas berupa pekerjaan rumah bagi para peserta didik.

Selanjutnya, apabila kondisi kabut asap maupun kualitas udara di masing-masing wilayah sudah dalam kondisi normal, maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali seperti biasanya.

Adapun setiap langkah-langkah yang ditetapkan tersebut, diminta untuk dilaporkan kepada Pemprov Kalteng. Instruksi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yakni pada 13 September 2019.

"Pengaturan sesuai instruksi akan dilakukan oleh masing-masing instansi yang berwenang sesuai kondisi di setiap daerah," ungkapnya.