Pemkab Kotim liburkan sekolah satu minggu akibat asap

id Pemkab Kotim liburkan sekolah satu minggu akibat asap,Kebakaran lahan,Karhutla,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Pemkab Kotim liburkan sekolah satu minggu akibat asap

Murid SDN 1 Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur berebut mendapatkan masker yang dibagikan secara gratis oleh para jurnalis, belum lama ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meliburkan sekolah selama satu minggu terhitung 16 hingga 21 September 2019 karena asap pekat yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan murid.

"Surat edaran terkait libur sekolah itu sudah ditandatangani pak bupati dan telah kami sampaikan kepada kepala sekolah. Kebijakan ini setelah melihat asap yang cukup pekat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi di Sampit, Sabtu.

Surat edaran tentang libur sekolah itu tertanggal 14 September 2019 atau hari ini ditandatangani Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi. Surat ditujukan kepada kepala sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Pertama sederajat, baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Sekolah tingkat PAUD hingga SMP sederajat merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan tingkat Sekolah Menengah Atas sederajat merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Isi surat edaran itu menyebutkan, kebijakan dibuat berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang pelaksanaan proses pembelajaran satuan pendidikan jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, melihat kondisi asap yang sudah dalam kondisi sangat berbahaya bagi kesehatan peserta didik maka menetapkan libur sekolah.

Pemerintah kabupaten menetapkan sekolah diliburkan pada 16 sampai 21 September 2019. Terkait kegiatan peserta didik selama libur, pihak sekolah diminta memberikan tugas mandiri untuk dipelajari di rumah sehingga waktu libur bisa dimanfaatkan peserta didik dengan baik.

Apabila kondisi kabut asap atau kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah dalam kondisi normal maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali seperti biasa.

"Mudah-mudahan kebakaran lahan dan asap segera berakhir sehingga proses belajar mengajar kembali normal dan anak-anak kita tidak sampai ada yang sakit akibat asap," harap Suparmadi.

Sebelum keluarnya surat edaran tentang libur sekolah ini, pemerintah kabupaten sudah membuat kebijakan memberi wewenang kepada pihak sekolah untuk mengatur jam masuk sekolah jika terjadi asap. Hal itu menjadi dasar bagi banyak sekolah yang kemudian memberlakukan pengunduran jam masuk sekolah.

Baca juga: Masyarakat Sampit shalat istisqa di tengah kepungan asap
Baca juga: Anak-anak paling rentan terserang ISPA


Selama sekolah diliburkan seminggu, orangtua diimbau membimbing anak-anak untuk tetap belajar dan mengerjakan tugas yang diberikan sekolah. Selain itu, orangtua diminta menjaga anak agar tidak sampai sakit akibat asap.

Sementara itu, Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Haji Asan Sampit, kualitas udara Sampit pada pukul 10.00 WIB masuk kategori berbahaya dengan indeks standar pencemaran udara 908.414 mikrogram per meter kubik dengan jarak pandang hanya 600 meter.

Sementara itu pantauan satelit menunjukkan sebanyak 284 titik panas atau hot spot terpantau di Kotawaringin Timur. Jumlah ini terbanyak dibandingkan dua kabupaten tetangga yaitu Seruyan yang hanya 156 titik dan Katingan 176 titik.