Kenaikan cukai rokok akan berimbas pada petani tembakau

id cukai rokok,petani tembakau,Kenaikan cukai rokok akan berimbas pada petani tembakau,Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji

Kenaikan cukai rokok akan berimbas pada petani tembakau

Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Temanggung (ANTARA) - Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai terlalu tinggi dan akan berimbas terhadap ekonomi petani tembakau, kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji.

"Kami usulkan kenaikan sekitar 10 sampai 13 persen saja," kata Agus di Temanggung, JawavTengah, Jumat.

Ia mengatakan, sebagai penyedia bahan baku utama rokok kretek, petani belum mendapatkan perlindungan sesuai harapan.

"Baik perlindungan dalam soal budi daya, pascapanen, dan penjualannya, sehingga posisi sangat rentan untuk ditekan," katanya.

Baca juga: Saham perusahaan rokok fluktuatif sampai Oktober

Menurut Agus, pascapengumuman rencana kenaikan cukai tersebut, penyerapan tembakau petani oleh pabrikan rokok menjadi lamban.

"Rencana kenaikan diumumkan saat panen raya tembakau, dampak paling kami rasakan saat ini adalah goyangnya kebijakan industri hasil tembakau, yang pada ujungnya juga menggoyang perekonomian petani karena penyerapan bahan baku menjadi lamban," katanya

Ia menyampaikan rencana kenaikan cukai sebesar 23 persen berpotensi menurunkan pasar rokok bercukai resmi sehingga pabrikan membatasi pembelian bahan baku, terutama tembakau hasil petani lokal.

Baca juga: Tingginya pertimbangan pemerintah naikkan cukai rokok

Ia mengatakan proses penyerapan di lapangan menjadi tersendat dan tidak hanya d Temanggung, tetapi juga di seluruh Indonesia. Harga juga stagnan, bahkan cenderung turun, padahal secara kualitas tembakau hasil panen tahun ini meningkat, dari tahun lalu.

Ia menuturkan kenaikan cukai rokok merupakan sebuah keniscayaan. Pengaturan cukai rokok bukan menjadi ruang APTI, akan tetapi menjadi ruang industri tembakau atau industri rokok.

Namun, dia meminta kenaikan cukai tidak terlalu tinggi karena membebani pabrik rokok nasional dan berimbas terhadap ekonomi petani.

Baca juga: Pemerintah prediksi penerimaan capai Rp179 triliun setelah cukai rokok naik
Baca juga: Tarif cukai rokok naik 23 persen dan 35 persen untuk harga jual eceran