Kejari geledah Kantor DLH Kalteng, ini respon Gubernur

id kalteng,gubernur kalteng,penggeledahan di DLH Kalteng,Sugianto Sabran

Kejari geledah Kantor DLH Kalteng, ini respon Gubernur

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (tengah) saat menghadiri dan memimpin upacara hari jadi Kabupaten Barsel ke-60 di Buntok, Sabtu (21/9/2019). (ANTARA/HO-MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan bahwa dirinya mendukung dan tidak mempermasalahkan, adanya penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri  Palangka Raya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalteng.

"Bagus saja. Dari awal kan sudah proses hukum. Itu proses hukum dan saya menghormatinya," kata Sugianto usai memimpin upacara memperingati hari jadi Kabupaten Barito Selatan di Buntok, Sabtu.

Kejari Palangka Raya menggeledah Kantor DLH Kalteng terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembasahan lahan gambut, yang dilakukan Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui DLH Kalteng.

Sugianto mengatakan apabila nantinya pihak kejari melaksanakan pengecekan di lapangan, dan ternyata benar ada kejanggalan dan dugaan korupsi, maka harus diproses sampai tuntas dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terbukti benar usai kejari melakukan pengecekan di lapangan, ya harus diproses hukum. Harus," singkat Sugianto.

Baca juga: Kejaksaan geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut BRG

Informasi yang beredar, pembuatan ribuan sumur bor untuk membasahi lahan gambut serta membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalteng, diduga bermasalah bahkan fiktif.

Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, karena pihak kejari Palangka Raya hanya memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut oleh BRG melalui DLH Kalteng.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto, Jumat, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor DLH Kalteng, Kantor Kelurahan Bukti Tunggal, dan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD).

"Peristiwa pidana telah kami temukan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi kami belum memutuskan tersangkanya setelah pendalaman penyidikan," kata Mahdi.

Baca juga: BRG periksa dugaan sumur bor fiktif di Kalteng

Baca juga: Dugaan sumur bor fiktif di Kalteng bukan milik BRG

Baca juga: Tim Restorasi Gambut Kalteng tambah sumur bor dan sekat kanal