WN Malaysia dideportasi akibat bawa sabu-sabu masuk ke Nunukan
Nunukan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Kalimantan Utara mendeportasi seorang WN Malaysia setelah menjalani hukumannya di Lapas Nunukan karena kasus narkoba jenis sabu.
Deportasi tersebut dilakukan pada Selasa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah Malaysia menggunakan Kapal Fery Labuan Express 5.
Identitas WN Malaysia bernama Tahang Bin Shamsudin (36) dengan nomor IC Malaysia : 831215-12-5925.
"WN Malaysia ini dideportasi setelah menjalani hukumannya di Lapas Nunukan dengan kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Selasa.
WN Malaysia diserahkan Lapas Nunukan kepada Imigrasi Nunukan sejak 12 September 2019 berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-219 tanggal 12 September 2019.
Setelah bebas dari hukumannya, WN Malaysia tidak memiliki dokumen sah sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Bimo menyatakan, sejak diserahkan dari Lapas Nunukan WN Malaysia ditahan di Kantor Imigrasi Nunukan sambil menunggu dokumen perjalanan atau Sijil Perakuan Cemas (SPC) dari Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalbar.
Deportasi tersebut dilakukan pada Selasa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah Malaysia menggunakan Kapal Fery Labuan Express 5.
Identitas WN Malaysia bernama Tahang Bin Shamsudin (36) dengan nomor IC Malaysia : 831215-12-5925.
"WN Malaysia ini dideportasi setelah menjalani hukumannya di Lapas Nunukan dengan kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Selasa.
WN Malaysia diserahkan Lapas Nunukan kepada Imigrasi Nunukan sejak 12 September 2019 berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-219 tanggal 12 September 2019.
Setelah bebas dari hukumannya, WN Malaysia tidak memiliki dokumen sah sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Bimo menyatakan, sejak diserahkan dari Lapas Nunukan WN Malaysia ditahan di Kantor Imigrasi Nunukan sambil menunggu dokumen perjalanan atau Sijil Perakuan Cemas (SPC) dari Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalbar.