Hasil pilkades empat desa di Barito Selatan menuai masalah

id Hasil pilkades empat desa di Barito Selatan menuai masalah,Pemilihan kepala desa,Barsel

Hasil pilkades empat desa di Barito Selatan menuai masalah

Kepala Seksi Bina Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Albertus. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Sebanyak sembilan calon kepala desa di Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah menyampaikan keberatan terkait hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di empat desa di daerah itu.



"Sembilan calon kepala desa itu sudah menyampaikan surat keberatannya," kata Kepala Seksi Bina Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Albertus di Buntok, Selasa.



Sembilan calon kepala desa yang menyampaikan keberatan itu terdiri dari empat calon dari Desa Kalahien, dan satu calon Desa Mabuan Kecamatan Dusun Selatan, dua calon kades Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai, dan dua calon kades Kalanis Kecamatan Dusun Hilir.



Albertus menjelaskan, dalam surat keberatannya yang disampaikan pada 4 Oktober 2019 itu, empat calon kades Kalahien menduga pelaksanaan pilkades di desa tersebut terjadi kecurangan dan cacat hukum. Mereka menilai ada kesepakatan antara panitia desa dengan calon kepala desa yang memperbolehkan pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memilih pada saat pemungutan suara.



"Begitu juga surat keberatan yang diajukan oleh dua calon kepala desa Mabuan yang disampaikan pada 3 Oktober 2019 lalu," jelas Albertus.



Sedangkan keberatan yang diajukan dua calon kades di Desa Malungai Raya dalam surat yang disampaikan pada 4 Oktober 2019 juga menolak hasil pilkades di desa itu lantaran mereka menilai panitia desa tidak melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan sebelum pemungutan suara. Akibatnya, banyak surat suara yang rusak pada saat penghitungan suara, sehingga mereka meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.



Sementara dua calon kepala desa di Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir mengajukan keberatan terkait tahapan lantaran sebanyak 48 pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.



"Sebenarnya keberatan itu harus disampaikan kedua calon kades itu pada saat tahapan tanggal 10 Agustus 2019 lalu, dan bukan setelah pelaksanaan pilkades ini," kata Albertus.



Ia mengatakan, terkait adanya surat keberatan yang disampaikan calon kepala desa kepada Panwas Kecamatan itu, pihaknya akan mengadakan rapat terpadu dengan panitia pilkades tingkat kabupaten.



"Dalam rapat itu, kami nantinya akan meminta masukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan keberatan yang disampaikan sembilan calon kepala desa tersebut," terangnya.



Albertus menegaskan, dalam pilkades serentak ini tidak ada dilaksanakan pemungutan suara ulang. Hal tersebut sesuai dengan Pemendagri Nomor 65/2017 dan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 21/2018.



"Sesuai dengan Perbup Nomor 21/2018 Pasal 15 ayat 1, apabila calon kepala desa memperoleh suara terbanyak yang sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang sah yang lebih luas," jelas Albertus.



Apabila suara terbanyak  sebagaimana Pasal 15 ayat 1 itu terjadi kata dia, maka suara sah yang lebih luas dihitung berdasarkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang menggunakan hak suaranya di TPS  dengan jumlah pemilih terbanyak, dan apabila masih sama, maka dihitung berdasarkan daftar pemilih tetap dengan jumlah terbanyak di dua TPS, dan seterusnya.