DPRD Kotim sarankan pembenahan investasi

id DPRD Kotim sarankan pembenahan investasi,DPRD Kotim,Sawit,Kotawaringin Timur,Sampit

DPRD Kotim sarankan pembenahan investasi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng Hj Darmawati. ANTARA/Untung Setiawan

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hj Darmawati menyarankan pemerintah kabupaten setempat membenahi dunia investasi di daerah ini agar tidak merugikan masyarakat dan daerah.

"Butuh keberanian untuk membenahi dan menata investasi di daerah. Jika tidak, tentunya akan sulit untuk menertibkan setiap usaha yang ada di Kotawaringin Timur," katanya di Sampit, Rabu.

Pembenahan diharapkan bisa membuat pelaku usaha yang berinvestasi di Kotawaringin Timur lebih taat dan patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai perizinan dan kewajiban membayar pajak.

Darmawati berharap ketaatan dan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban berinvestasi dimulai dari seluruh usaha yang ditangani oleh pemerintah daerah.

Penertiban hendaknya juga tidak hanya pada pelaku usaha kecil, namun harus menyeluruh, termasuk yang berkaitan dengan tingkat kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban dari perusahaan besar swasta seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Darmawati, belum semua perusahaan sawit di Kotawaringin Timur patuh dan taat terhadap kewajibannya, baik terkait perizinan maupun pajak. Begitu pula dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility atau CSR serta penyediaan kebun plasma.

Beberapa perusahaan sawit di Kotawaringin Timur diduga masih ada yang tidak memiliki izin serta menggarap lahan yang tidak sesuai izin yang dimiliki, seperti menggarap lahan yang berada di luar hak guna usaha (HGU) yang diberikan.

"Penataan investasi ini bisa dilakukan melalui program audit perizinan yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya, sehingga tinggal melanjutkan hingga berakhir dengan tertib," ucapnya.

Jika dalam penertiban atau audit perizinan tersebut ada ditemukan investasi yang melebihi izin yang diberikan, maka tinggal dibicarakan secara baik penanganannya dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Darmawati juga sepakat pemberian sanksi jika ada perusahaan sawit yang menggarap melebihi dari izin yang diberikan, selanjutnya kebun tersebut dijadikan areal plasma. Menyediakan plasma sudah menjadi bagian dari kewajiban perusahaan, namun diduga masih ada perusahaan yang tidak menjalankannya.

Dia menyebutkan, jika investasi di Kotawaringin Timur saat ini cenderung masih banyak yang nakal atau melanggar aturan. Berbagai kewajiban yang mestinya dipatuhi, justru diabaikan.

Baca juga: Pimpinan Bapemperda DPRD Kotim janji selesaikan raperda
Baca juga: DPRD Kotim tolak usulan pembangunan lanjutan ikon Jsosiat

Contohnya seperti pelaksanaan plasma, tanggung jawab sosial atau CSR dan program lainnya. Secara regulasi di atas kertas diakui memang sangat baik dan sudah bagus, tetapi di tahapan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan aturan dan fakta di lapangan.

Darmawati mengaku prihatin di tengah maraknya investasi di daerah, kehidupan masyarakat lokal justru semakin terabaikan. Bahkan tidak sedikit mereka yang tinggal di sekitar investasi itu hidup di bawah garis kemiskinan.

"Pola ini yang harus kita ubah. Berikan hak-hal masyarakat tersebut agar kehidupan serta ekonomi mereka bisa lebih layak. Kami juga tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton," demikian Darmawati.