Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Maria Efianti menargetkan cakupan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) filariasis atau kaki gajah di atas 75 persen dari jumlah penduduk di wilayah itu.
“Di Kabupaten Gunung Mas, POPM filariasis dimulai sejak tahun 2016, saat itu cakupan POPM filariasis mencapai 73,8 persen. Tahun 2017 mencapai 74 persen, dan tahun 2018 mencapai 75 persen,” ucap Maria saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Berdasarkan target nasional, cakupan POPM filariasis minimal harus mencapai 65 persen. Namun Dinkes Kabupaten Gumas menargetkan cakupan POPM filariasis pada tahun 2019 ini dapat lebih baik dari tahun 2018 lalu.
Baca juga: Dinkes temukan belasan kasus kaki gajah
Dia mengakui, untuk mencapai target cakupan POPM filariasis tersebut bukan hal yang mudah. Ada beberapa kendala yang harus dihadapi seperti masih rendahnya partisipasi masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan POPM filariasi.
“Hal itu disebabkan karena kurangnya informasi atau sosialisasi terkait POPM, dan masyarakst takut efek samping obat filariasis. Kendala lainnya adalah masih belum akuratnya data base sasaran penduduk pada kegiatan POPM,” bebernya.
Ada juga kendala teknis dimana penduduk tidak minum obat di depan petugas, sehingga turut mempengaruhi keberhasilan kegiatan POPM filariasis, kemudian penduduk tidak ada di tempat dan sulit terjangkau.
Dia menyebut, kendala teknis lainnya yang harus dihadapi adalah belum optimalnya kerjasama lintas sektor dan lintas program, dalam pelaksanaan program POPM filariasis di tingkat bawah.
Baca juga: Khawatir terjangkit kaki gajah, 80.000 warga Gunung Mas diberi obat
Walau demikian, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya agar target tersebut dapat tercapai. Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya memaksimalkan peran lintas sektor dan program dalam evaluasi akhir setiap tahun.
Upaya selanjutnya adalah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai sektor serta melalui media massa, melakukan pelacakan, pengadaan media komunikasi, informasi dan edukasi, dan lainnya.
Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes Gumas Nia Ernawaty menambahkan, obat pencegah penyakit kaki gajah harus diminum satu kali dalam setahun, selama lima tahun berturut-turut.
“Khusus ibu hamil, penderita gangguan fungsi ginjal, gangguan fungsi hati, epilepsi, sedang sakit berat, penderita kronis filariasis dalam serangan akut, anak dengan marasmus dan kwasiorkor dapat menunda meminum obat itu,” demikian Nia.ax
Baca juga: Ini Bahayanya Kalau Tak Minum Obat Cacing