Buntok (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mendesak UPTD Satuan Kerja (Satker) Jembatan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Palangka Raya, segera melaksanakan perbaikan fender (pengaman) Jembatan Kalahien yang roboh, akibat ditabrak tongkang bermuatan batu bara beberapa waktu lalu.
"Kami minta pihak UPTD Satker Kementerian PUPR supaya melaksanakan perbaikan fender jembatan yang roboh tersebut, karena hingga saat ini perbaikannya masih belum dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan Daud Danda di Buntok, Jumat.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Sekretaris Daerah Kalteng beberapa waktu lalu, bahwa yang bertanggung jawab atas robohnya fender Jembatan Kalahien adalah PT Indotrans dan PT Bara Baronang.
Kemudian yang membuat konsep perencanaan serta proses pelelangannya adalah pihak UPTD Satker Jembatan Nasional Kementerian PUPR di Palangka Raya.
Baca juga: Fender Jembatan Kalahien roboh akibat ditabrak tongkang batu bara [VIDEO]
Menurut Daud, pihaknya sudah menanyakan kepada UPTD Satker Kementerian PUPR di Palangka Raya terkait hal itu dan berdasarkan informasi yang diterima, hal itu masih dalam proses perencanaan, kemudian barulah dilaksanakan proses pelelangan.
Padahal sudah sejak jauh hari pihaknya mendesak, supaya perbaikan bisa segera dilakukan. Mengingat saat ini sedang kemarau dan pada musim seperti ini tentu memudahkan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.
"Apabila dikerjakan pada musim hujan, debit air sungai Barito akan naik sehingga pelaksanaan pembangunan atau perbaikan fender jembatan dikhawatirkan bakal menemui banyak kendala," tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap supaya proses pelelangan dan pengerjaan pembangunan fender Jembatan Kalahien tersebut dapat segera dilaksanakan, karena semakin cepat dikerjakan maka akan semakin baik.
Baca juga: Kasus tongkang penabrak fender Jembatan Kalahien sudah ditangani Polairud Polda Kalteng
Kalau fender jembatan sudah selesai dikerjakan, maka pihaknya akan membentuk jasa pemandu, untuk mengarahkan kapal tongkang yang melintas dibawah bentang Jembatan Kalahien.
Pembentukan jasa tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda) provinsi Nomor 8/2011 yang menyebutkan bahwa jasa pemandu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pihaknya sudah membuat peraturan bupati terkait hal itu.
"Namun sangat disayangkan setelah perbup tersebut dibawa ke Biro Hukum Setda provinsi untuk diproses, hingga kini belum juga turun kepada kami," tuturnya.
Berdasarkan informasi dari biro hukum, belum turunnya perbup dikarenakan masih menunggu pertimbangan dari Dinas Perhubungan Kalteng.
Baca juga: Pemilik tongkang wajib perbaiki kerusakan fender Jembatan Kalahien
Setelah ditanyakan kepada Dishub Kalteng, mereka meminta waktu menunggu sampai perda provinsi itu turun dari Menteri Dalam Negeri, sebab Dishub Kalteng ingin mengambil bagian dalam pelaksanaan jasa pemandu di Jembatan Kalahien.
Meskipun demikian, Daud berharap kepada Biro Hukum Setda Kalteng agar bisa segera memproses perbup tersebut, sehingga pihaknya dapat segera membentuk jasa pemandu demi keselamatan dan keamanan Jembatan Kalahien.
"Apabila memasuki musim hujan, debit air Sungai Barito akan meningkat dan secara otomatis lalu lintas tongkang bermuatan batu bara akan ramai. Kalau tidak ada jasa pemandu, dikhawatirkan fender jembatan bisa tertabrak lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Jelang pilkada Bawaslu Barsel gelar apel siaga
Kamis, 14 November 2024 18:41 Wib
Penjabat Bupati Barsel lantik 17 pejabat
Kamis, 14 November 2024 18:33 Wib
DPRD dorong ASN Barito Selatan terus kembangkan kemampuan
Kamis, 14 November 2024 13:59 Wib
DPRD Barsel dalami rencana kerja KUA PPAS 2025
Kamis, 14 November 2024 9:55 Wib
Reses DPRD Barsel, warga usulkan listrik dan internet
Selasa, 12 November 2024 8:33 Wib
DPRD bersama pemkab Barsel bahas KUA PPAS 2025
Senin, 11 November 2024 19:30 Wib
Pj Bupati Barito Selatan lantik 17 pejabat administrator dan pengawas
Senin, 11 November 2024 12:45 Wib
Puluhan kios pasar terowongan Buntok ludes terbakar
Minggu, 10 November 2024 18:02 Wib