Pemkab Pulpis terapkan Tukin ASN dan honorer di 2020

id Pulang Pisau ,Bupati Pulpis Edy Pratowo,Pemkab Pulpis terapkan Tukin ASN dan honorer di 2020

Pemkab Pulpis terapkan Tukin ASN dan honorer di 2020

Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Edy Pratowo. (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mengatakan pemerintah setempat menerapkan tunjangan kinerja (Tukin) aparatur sipil Negara (ASN) maupun honorer yang dimulai pada 2020 mendatang.

"Ini memberikan tunjangan dan penghasilan lebih kepada ASN maupun honorer," kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Selasa.

Pemberian tunjangan kinerja ini, terang Edy Pratowo, diberikan sesuai dengan tingkatannya sesuai dengan eselon. Apabila tunjangan kinerja ini dikelola dengan baik, maka penghasilan ASN bisa lebih meningkat dibanding sebelumnya dengan menggunakan tunjangan daerah (Tunda).

Menurut Edy, di dalam tunjangan kinerja ada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang kinerja. Dengan adanya tunjangan lain yang diberikan kepada ASN ini, tentu bisa menaikkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat setempat.

'Misal apabila ada ASN yang bekerja sampai malam hari, nantinya akan dihitung per jam dan tunjangan yang diterima tentu akan bertambah. Begitu juga untuk tenaga kontrak atau honorer bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar berdasarkan kinerjanya," tandas Edy.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau temui Wali Kota Surabaya

Baca juga: Bupati Pulpis nilai masih ada kinerja SOPD masih rendah


Terkait anggaran untuk mendukung penerapan tunjangan kinerja ini, Edy Pratowo mengaku pemerintah setempat akan mengalokasikan anggaran di tahun 2020. 

Mudah-mudahan rencana ini bisa terlaksana dengan baik dan bijak, karena penerapannya tidak mungkin bisa dilakukan sekaligus, tetapi dimulai dengan melengkapi aplikasi serta sarana dan fasilitas pendukung melalui pola E-perpormance.

Edy Pratowo mengungkapkan penerapan tunjangan kinerja ini setelah sebelumnya mempelajari dan mengadopsi hasil dari studi banding dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari beberapa waktu lalu, yang mana telah menerapkan tunjangan kinerja sejak tahun 2003.

"Kalau di Surabaya penghasilan ASN bisa menerima sampai Rp35 Juta. Ya kita tidak mungkin bisa mengikuti seperti itu. Paling tidak eselon III A yang biasa menerima Rp6 Juta ditambah tujangan kinerja mendapatkan peningkatan penghasilan mencapai Rp10 Jutaan," ucap Edy Pratowo.

Kota Surabaya sendiri, terang Edy Pratowo, menjadi rujukan pemerintah setempat dalam mengadopsi pola penerapan tunjangan kinerja. Pemerintah kota Surabaya sebelumnya dijadikan barometer oleh pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: Ini lima potensi bencana mengancam Pulang Pisau

Baca juga: Bupati Pulpis: Jangan gunakan dana desa untuk penanganan karhutla