BNNP Kalteng pantau rehabilitasi anggota DPRD Kapuas positif narkoba

id BNNP Kalteng,DPRD Kapuas positif Narkoba,Nasdem,rehabilitasi,BNNP Kalteng pantau rehabilitasi oknum DPRD Kapuas positif narkoba, Dorce Sanda,anggota d

BNNP Kalteng pantau rehabilitasi anggota DPRD Kapuas positif narkoba

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto dari Partai NasDem (kanan) saat menyaksikan hasil tes urine yang dilakukan oleh anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng dalam kegiatan operasi Antik Telabang 2019 di Palangka Raya, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/HO-Ditres Narkoba Polda Kalteng).

Penanganannya perkara ini biar Ditres Narkoba Polda Kalteng Polda Kalteng, kalau kami hanya merehabilitasi yang bersangkutan karena permintaan penyidik polda setempat
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bahwa tindaklanjut penanganan rehabilitasi terhadap anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto (35) dari Partai NasDem dipastikan tetap berlanjut.

Kami terus melakukan pemantauan rehabilitasi luar serta wajib lapor. BNNP dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah medis terhadap Berinto yang mana diduga sudah menggunakan narkotika sejak tahun 2014.

"Untuk sementara kami masih melakukan pelaksanaan layanan dalam bentuk wajib lapor. Tetapi kedepan akan dievaluasi, dengan tujuan menentukan langkah selanjutnya apakah direhabilitasi atau bagaimana," kata Kabid Rehabilitasi BNNP Kalteng Dorce Sanda di Palangka Raya, Rabu.

Baca juga: Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap
 
Kepala Bidang Rehabilitasi di BNNP Kalteng Dorce Sanda. (ANTARA/Adi Wibowo).

Baca juga: Polisi terus gali informasi oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba

Dorce menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa mengkategorikan apakah wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kapuas itu menjadi pecandu berat atau tidak. Karena pihaknya masih melakukan assessement sejauh mana ketergantungan yang selama ini dialami oleh pasien.

"Kami lihat dulu bagaimana kooperatifan yang bersangkutan dan sejauh mana ketergantungannya. Mengenai rehabilitasi ada tiga tahap yakni program tiga bulan, enam bulan dan sampai 12 bulan," ungkap Dorce.

Di lokasi yang sama Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, pihaknya akan melakukan tindaklanjut atas penanganan tersebut. Sehingga pendalamannya dilakukan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dalam perkara ini.  

Baca juga: Konsumsi ekstasi dan urine positif narkoba, oknum DPRD Kapuas bebas dari jerat hukum

"Penanganannya perkara ini biar Ditres Narkoba Polda Kalteng Polda Kalteng, kalau kami hanya merehabilitasi yang bersangkutan karena permintaan penyidik polda setempat," ungkapnya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba wilayah Kalimantan Tengah. Tentunya tanpa memandang siapa saja dalam keterlibatan barang haram tersebut.

"Kami terus telusuri dan pastikan akan menggempur peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami, siapapun yang terlibat tetap ditindak tegas sesuai perbuatannya," tandas Made Kariada.

Baca juga: Oknum anggota DPRD Kapuas positif konsumsi narkoba terancam di ganti